Berita Nunukan Terkini
Larangan Mudik di Kalimantan Utara, KSOP Nunukan Beber Pengetatan Sebelum dan Setelah Lebaran
Belum ini, Satgas Penanganan Covid-19 RI menerbitkan Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19.
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Belum ini, Satgas Penanganan Covid-19 RI menerbitkan Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah.
Dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Addendum SE itu mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April sampai 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei hingga 24 Mei 2021).
Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik, Rapid Antigen Acak Berlaku di Balikpapan Saat Lebaran
Baca Juga: Ditemukan WNA India di Samarinda Positif Covid-19, Pintu Masuk Pelabuhan di Balikpapan Diperketat
Sedangkan, selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Penanggungjawab Status Hukum Kapal dan Sertifikasi Kapal dan Pamtib KPLP, KSOP Klas IV Nunukan, Ahmad Tang, mengatakan kepada Tribunkaltara.com.
Addendum SE itu bertujuan untuk memperketat aktivitas perjalanan, sebagai bentuk pengendalian kasus Covid-19.
Menurutnya, kapal penumpang tetap beroperasi hingga 5 Mei nanti. Namun syarat protokol kesehatan bagi PPDN harus diperketat.
Pada masa pengetatan mudik 'pra' mulai 22 April sampai 5 Mei 2021.
Ketentuan dokumen kesehatan bagi PPDN yakni:
- Hasil negatif test RT-PCR/ Rapid test Antigen maksimal 1×24 jam.
- Hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.
Pada masa peniadaan mudik mulai 6-17 Mei, izin perjalanan dikecualikan untuk mereka yang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal dunia, dan ibu hamil atau kepentingan persalinan.
Adapun ketentuan dokumen kesehatan bagi PPDN masa peniadaan mudik.
Yakni sebagai berikut:
- Hasil negatif test RT-PCR maksimal 3×24 jam.
- Hasil negatif test rapid antigen maksimal 2×24 jam.
- Hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.
Pada masa pengetatan mudik 'pasca', mulai 18 hingga 24 Mei.
Ketentuan dokumen kesehatan bagi PPDN.
Yakni sebagai berikut:
- Hasil negatif test RT-PCR/ Rapid test Antigen maksimal 1×24 jam.
- Hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.
Memang kalau dibaca sekilas agak membingungkan. Jadi pada masa pengetatan mudik yang pra, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) harus betul-betul memperhatikan dokumen perjalanan penumpang khususnya rapid antigen.
"Jangan sampai kecolongan di pelabuhan," kata Ahmad Tang kepada TribunKaltara.com, Sabtu (24/04/2021), pukul 13.00 Wita.
Pria yang akrab disapa Ahmad itu mengaku, kapal-kapal Pelni maupun swasta, khusus angkutan penumpang akan berhenti beroperasi mulai tanggal 6-17 Mei.
Sementara, kapal swasta yang memuat sembako dan kebutuhan pokok akan terus beroperasi.
Kalau kapal swasta seperti KM Thalia dan KM Queen Soya akan tetap beroperasi karena angkutannya sembako.
"Kalau Pelni kan otomatis passenger. Tahun kemarin 3 bulan lockdown, kapal Thalia tetap bawa sembako," ucapnya.
Begitupula Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia, akan diizinkan berlayar sepanjang memenuhi kelengkapan dokumen perjalanan berupa hasil negatif test PCR swab.
"PMI yang dideportasi diizinkan untuk melakukan perjalanan sepanjang punya dokumen perjalanan berupa hasil negatif test PCR swab," ujar Ahmad.
Ahmad menuturkan, minggu depan pihaknya akan membuka posko pengawasan angkutan laut lebaran sekaligus posko penanganan Covid-19 di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Nanti ada dua posko, yang satu di dalam terminal dan satu lagi di pintu gerbang pelabuhan.
"Kami akan melibatkan instansi Bea Cukai, Imigrasi, Basarnas, Pelindo dan instansi terkait lainnya," ungkapnya.
Covid-19 Turun Tetap Waspada
Sama halnya, di tempat terpisah. Terkait adanya larangan mudik di beberapa daerah di Indonesia, membuat pengamanan di daerah-daerah.
Khususnya wilayah perbatasan antar provinsi semakin ditingkatkan dan diperketat.
Namun, untuk di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur sendiri, larangan mudik masih disesuaikan.
Pasalnya, kasus covid-19 di Kutai Kartanegara masih terkendali dan mengalami penurunan.
Hal itu diungkapkan Bupati Kukar, Edi Damansyah kepada awak media. Sabtu, (24/4/2021).
Bahkan, wacana persiapan pengamanan mudik juga telah dibahas ditingkat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Jumat, (23/4/2021) kemarin di Mapolres Kukar.
“Alhamdulilah, kasus Covid-19 di Kukar masih terkendali dan menunjukan penurunan, tapi jangan lengah terhadap kesehatan,” ujarnya.
Baca Juga: Dugaan Limbah Pabrik di Sanga-sanga Kukar, Pertamina Akui Pencemaran Lumpur dari Sebuah Perusahaan
Edi mengungkapkan, pihaknya akan menyesuaikan terkait adanya larangan mudik tersebut, karena menurut dia untuk larangan tersebut sifatnya nasional dan pastinya sudah diatur serta ada aturannya.
“Apalagi sudah dibahas oleh Forkopimda, jadi hanya tinggal penerapanya saja,” ungkapnya.
Baca Juga: Dandim 0906/Tgr Pastikan Kukar Kondusif dan Aman
Baca Juga: Lakukan Pertemuan Bersama Forkopimda, Bupati Kukar Edi Damansyah Yakin Kukar Terjaga dan Kondusif
Lanjut dia, walaupun penurunan kasus covid-19 di Kukar cukup signifikan, pihaknya akan tetap waspada, karena jangan sampai dengan adanya mudik tersebut menimbulkan klaster baru.
“Inilah selama ini kita jaga, namun semuanya bisa berhasil dengan baik dan itu tidak terlepas dari peran dan dukungan seluruh masyarakat,” tuturnya.
Baca Juga: Bupati Kukar Edi Damansyah Apresiasi Rumah Layak Huni Program CSR PT MHU
Baca Juga: Ketua TPKAD Kukar Targetkan Usai Lebaran Program Bantuan Modal ke UMKM Sudah Dijalankan
Yang terpenting ucap dia, pembatasan kegiatan mudik tersebut jangan sampai menganggu arus distribusi bahan pokok.
Sebab Pemkab Kukar menjamin ketersedian di 18 Kecamatan.
“Kalau urusan usaha dan bisnis masih dimungkinkan tapi kalau mudik sekedar silaturahim, ya harus disesuaikan dengan ketentuan kebijakan nasional,” pungkasnya.
Penulis Febrianus Felis | Editor: Budi Susilo