Virus Corona di Balikpapan
Pemerintah Larang Mudik, Rapid Antigen Acak Berlaku di Balikpapan Saat Lebaran
Pemerintah Kota Balikpapan akan tetap memberlakukan pemeriksaan Rapid Antigen acak di jalur darat selama periode mudik lebaran.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan akan tetap memberlakukan pemeriksaan Rapid Antigen acak di jalur darat selama periode mudik lebaran di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan addendum SE Nomor 13 Tahun 2021 terkait Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Ada beberapa ketentuan yang ditambahkan, misalnya pada poin Protokol angka 13 huruf f dikatakan, pelaku perjalanan dengan transportasi umum darat.
Baca juga: Nekat Mudik Lebaran, Satlantas Polres Berau Akan Paksa Putar Balik
Baca juga: Satgas Covid Keluarkan Adendum Soal Peniadaan Mudik Lebaran, Kepala Bandara Juwata Ikuti Instruksi
Akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau tes GeNose C19 bila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
"Rapid Test Antigen di jalur darat secara acak akan tetap kita berlakukan," ujar Walikota Balikpapan Rizal Effendi, Sabtu (24/4/2021).
Sebagaimana diketahui, surat edaran Satgas Nasional mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Selama H-14 peniadaan mudik (22 April sampai 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
Pengetatan dilakukan kepada semua pelaku perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR/Antigen.
Yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19.
Baca Juga: BPOM Kaltim Sidak Bahan Makanan Berbahaya di Pasar Ramadhan Tenggarong Kukar, Begini Hasilnya
Baca Juga: Badan Litbang Pertanian RI Dukung Program Pemkab Kukar di Pengembangan Pertanian dalam Arti Luas
"Ini yang perlu menjadi perhatian bahwa semua surat yang dipakai sekarang hanya berlaku satu hari," terangnya.
Disinggung mengenai pengawasan mudik di dalam Provinsi, Rizal mengaku belum mendapat surat resmi dari Gubernur Kaltim.
Sehingga, pemerintah Kota masih menerjemahkan seluruh daerah termasuk dalam kategori wilayah algomerasi.
Maksudnya adalah wilayah daerah yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan.
"Jadi kalau silahturahmi antar wilayah, itunkan bukan mudik karena langsung balik. Sejauh ini kita masuk kelompok Algomerasi," imbuhnya.
Covid-19 Turun Tetap Waspada
Sama halnya, di tempat terpisah. Terkait adanya larangan mudik di beberapa daerah di Indonesia, membuat pengamanan di daerah-daerah.
Khususnya wilayah perbatasan antar provinsi semakin ditingkatkan dan diperketat.
Namun, untuk di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur sendiri, larangan mudik masih disesuaikan.
Pasalnya, kasus covid-19 di Kutai Kartanegara masih terkendali dan mengalami penurunan.
Hal itu diungkapkan Bupati Kukar, Edi Damansyah kepada awak media. Sabtu, (24/4/2021).
Bahkan, wacana persiapan pengamanan mudik juga telah dibahas ditingkat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Jumat, (23/4/2021) kemarin di Mapolres Kukar.
“Alhamdulilah, kasus Covid-19 di Kukar masih terkendali dan menunjukan penurunan, tapi jangan lengah terhadap kesehatan,” ujarnya.
Baca Juga: Dugaan Limbah Pabrik di Sanga-sanga Kukar, Pertamina Akui Pencemaran Lumpur dari Sebuah Perusahaan
Edi mengungkapkan, pihaknya akan menyesuaikan terkait adanya larangan mudik tersebut, karena menurut dia untuk larangan tersebut sifatnya nasional dan pastinya sudah diatur serta ada aturannya.
“Apalagi sudah dibahas oleh Forkopimda, jadi hanya tinggal penerapanya saja,” ungkapnya.
Baca Juga: Dandim 0906/Tgr Pastikan Kukar Kondusif dan Aman
Baca Juga: Lakukan Pertemuan Bersama Forkopimda, Bupati Kukar Edi Damansyah Yakin Kukar Terjaga dan Kondusif
Lanjut dia, walaupun penurunan kasus covid-19 di Kukar cukup signifikan, pihaknya akan tetap waspada, karena jangan sampai dengan adanya mudik tersebut menimbulkan klaster baru.
“Inilah selama ini kita jaga, namun semuanya bisa berhasil dengan baik dan itu tidak terlepas dari peran dan dukungan seluruh masyarakat,” tuturnya.
Baca Juga: Bupati Kukar Edi Damansyah Apresiasi Rumah Layak Huni Program CSR PT MHU
Baca Juga: Ketua TPKAD Kukar Targetkan Usai Lebaran Program Bantuan Modal ke UMKM Sudah Dijalankan
Yang terpenting ucap dia, pembatasan kegiatan mudik tersebut jangan sampai menganggu arus distribusi bahan pokok.
Sebab Pemkab Kukar menjamin ketersedian di 18 Kecamatan.
“Kalau urusan usaha dan bisnis masih dimungkinkan tapi kalau mudik sekedar silaturahim, ya harus disesuaikan dengan ketentuan kebijakan nasional,” pungkasnya.
Berita tentang Virus Corona
Penulis Miftah Aulia A | Editor: Budi Susilo