Virus Corona di Kaltara
Larangan Mudik Lebaran 2021, Plat Nomor Polisi KU Diperbolehkan Masuk Kalimantan Utara
Jelang Lebaran 2021, pihak Dishub Kaltara memastikan akan melakukan pengetatan jalur masuk khususnya di jalur darat kawasan Kalimantan Utara.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
RIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Jelang Lebaran 2021, pihak Dishub Kaltara memastikan akan melakukan pengetatan jalur masuk khususnya di jalur darat kawasan Kalimantan Utara (Kaltara).
Saat masa pelarangan mudik 6-17 Mei berlaku, nantinya pihak Dishub Kaltara akan menghalau kendaraan dari luar Kaltara atau non-Plat KU, untuk memasuki Kaltara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Perhubungan Darat, Dishub Kaltara, Aswandi saat ditemui di Gedung Gadis, Minggu (25/4/2021).
Baca Juga: Larangan Mudik di Kalimantan Utara, KSOP Nunukan Beber Pengetatan Sebelum dan Setelah Lebaran
Baca Juga: Larangan Mudik Diperketat, Bandara Kalimarau Berau tak Berdampak Signifikan pada Jumlah Penumpang
"Kalau nanti dari arah Kaltim, itu tidak bisa masuk saat pelarangan 6-17 Mei itu," ujar Kabid Perhubungan Darat, Dishub Kaltara, Aswandi.
"Kalau dari luar Kaltara itu tidak boleh masuk, ke sini pun juga nanti akan ada penyekatan, kalau plat nomor KU, itu masih diperbolehkan masuk, tapi kita lihat juga kondisi kesehatannya," tambahnya.
Adapun bagi kendaraan non plat KU, pihaknya akan meminta untuk memutar balik.
Apabila para pelaku perjalanan tersebut tidak berdomisili atau bekerja di Kalimantan Utara.
Dan dinyatakan positif Covid-19 saat dilakukan pengecekan di pos perbatasan.
"Kalau nanti plat di luar KU nanti akan diminta kembali, dan kalau bukan warga Kaltara kami juga minta kembali," terangnya.
Baca Juga: Larangan Mudik Diperketat, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Belum Terima Ekstra Flight
Baca Juga: Aturan Larangan Mudik Lebaran, Motoris Speedboat di Perbatasan RI-Malaysia Minta Pertimbangan
Pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak lain, khususnya Pemkab Berau dan Pemprov Kaltim, untuk melakukan penyekatan kendaraan di perbatasan Kaltim-Kaltara, saat masa pelarangan mudik berlaku.
Meskipun akan menghalau plat non-KU untuk masuk Kaltara, Aswandi menyebut di dalam aturan tersebut terdapat pengecualian.
Sehingga ada kemungkinan warga dapat memasuki wilayah Kaltara, dengan catatan mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 di lokasi pos pemeriksaan kesehatan di perbatasan Kaltim-Kaltara, Jalan Poros Berau-Bulungan, Km 57.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Bupati Berau Sri Juniarsih Harap Semua Bisa Bersabar
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 di Malinau, Akses Keluar Masuk Dibatasi, OPD Dilibatkan Pengawasan
"Karena inikan pengendalian, jadi sebenarnya semua angkutan itu dilarang untuk angkutan darat, hanya saja memang ada pengecualian, di Pasal 3 ayat 3," katanya.
"Dan pengecualian itu harus sesuai dengan rekomendasi tim Satgas Covid-19 daerah, untuk kendaraan yang boleh melintas, artinya Satgas bisa menetapkan itu," ucapnya.
Damri Berhenti Beroperasi
Dinas Perhubungan Kaltara, kali ini memastikan opersional Bus Damri akan dihentikan selama masa pelarangan mudik berlaku.
Keputusan penghentian operasional diberlakukan untuk semua rute Damri Kalimantan Utara.
Yakni Tanjung Selor-Kabupaten Tana Tidung, Tanjung Selor-Berau, Tanjung Selor-Malinau dan Malinau-Salang.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Perhubungan Darat, Dishub Kaltara, Aswandi saat ditemui di Gedung Gadis, Minggu (25/4/2021).
Baca Juga: Larangan Mudik di Kalimantan Utara, KSOP Nunukan Beber Pengetatan Sebelum dan Setelah Lebaran
Baca Juga: Larangan Mudik di Kukar Ikut Kebijakan Pusat, Bupati Edi Damansyah: Covid-19 Turun Tetap Waspada
"Untuk Damri di Kaltara ini, tanggal 6 sampai 17 Mei nanti tidak beroperasi," ujar Kabid Perhubungan Darat, Dishub Kaltara, Aswandi.
Menurut Aswandi, penghentian operasional Damri sesuai dengan aturan dari Satgas Covid-19 mengenai aturan larangan mudik khususnya untuk jalur darat.
Aswandi mengatakan, pihaknya bersama dengan Polda Kaltara akan melakukan penyekatan kendaraan di Pos Perbatasan Kaltim-Kaltara, Jalan Poros Berau-Bulungan Km 57.
Di mana dalam penyekatan tersebut, tiap kendaraan yang hendak melintas akan dicek, baik kendaraan umum maupun kendaraan pribadi.
Baca Juga: Larangan Mudik Diperketat, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Belum Terima Ekstra Flight
"Semua kendaraan akan dicek tidak hanya angkutan umum, tapi juga semua angkutan pribadi, kalau melanggar aturan mudik, bisa diminta kembali atau ditilang oleh Polisi," tambahnya.
Sementara itu, General Manager Damri Kaltara, Tri Wijono Djati mengatakan, pihaknya mengikuti arahan pemerintah mengenai adanya penghentian operasional semasa larangan mudik.
"Sesuai aturan pemerintah melalui addendum Surat Edaran No. 13/2021, memang ada larangan mudik bagi pelaku perjalanan, dan Damri selaku operator akan mengikuti aturan dimaksud," ujar General Manager Damri Kaltara, Tri Wijono Djati.
Pihaknya memastikan akan mengikuti aturan dari pemerintah setempat, sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh jajaran Direksi Damri.
"Dari internal kita arahannya mengikuti aturan yang berlaku, dan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, jadi untuk pelaksanaan larangan mudik dan kebijakan yang ada, ya kami ikuti aturan dari pemerintah daerah setempat," katanya.
Penulis Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo