Berita Malinau Terkini
Disnaker Malinau Dirikan Posko THR, Diprediksi Aduan Mulai Masuk H-7 Idul Fitri
Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya tahun 2021 (Posko THR) telah dibuka di Kabupaten Malinau.
TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya tahun 2021 (Posko THR) telah dibuka di Kabupaten Malinau.
Hal tersebut merupakan tindaklanjut SE Menaker RI nomor : M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malinau (Disnaker Malinau) telah membuka Posko THR di Kantor Disnaker Malinau.
Baca Juga: 5 FAKTA UNIK THR PNS 2021: Kabar PMK THR 2021, Besaran, hingga Jawaban Kapan THR Cair Tahun 2021
Baca Juga: THR PNS Sudah Cair, Cek Kabar Gembira THR Idul Fitri Pegawai Honor, Bagaimana THR Karyawan Swasta?
Kepala Disnaker Malinau, Iwan Darma Yuana mengakui, selama Posko THR dibuka, pihaknya belum menerima laporan atau aduan.
"Posko THR sudah kami buka di Kantor Disnaker, samping Kantor Gadis. Sejauh ini belum ada laporan kami terima," ujarnya kepada TribunKaltim.Co, Kamis (29/4/2021).
Dia memprediksi, aduan terkait masalah penyaluran THR kemungkinan akan dilaporkan sepekan sebelum hari raya Idul Fitri 2021.
Baca Juga: PTT Pemkab Paser Harapkan THR Bisa Cair, Bupati: Sudah Kami Bahas, Tinggal Nunggu Prosesnya
Baca Juga: TERJAWAB Sudah THR Pensiun PNS 2021 Kapan Cair, Inilah Tanggal, Besaran dan Tips Memanfaatkannya
Siang tadi, Disnaker Malinau menggelar sosialisasi SE Menaker RI kepada perusahaan, asosiasi pengusaha dan asosiasi pekerja di Kabupaten Malinau.
Pemberi kerja diminta untuk mematuhi pelaksanaan pembayaran THR 2021 bagi pekerja, karyawan dan buruh.
Demikian halnya kepada pekerja, diminta untuk aktif melaporkan jika ada perusahaan yang lalai atau sengaja tidak membayar hak karyawan/pekerja untuk memperoleh THR.
"Laporan mungkin masuk H-7 Idul Fitri, karena sesuai aturan THR harus dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya.
Pekerja bisa adukan jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya," katanya.
Baca Juga: Jadwal Pencairan THR PNS, TNI dan Polri Dipercepat, Tanpa Potongan, Jangan Kaget Lihat Jumlahnya
Baca Juga: Jelang Lebaran 2021, Tenaga Harian Lepas di Penajam Paser Utara Dapat THR, Pemkab Bahas Besarannya
Berdasarkan Peraturan Menaker 6/2016 tentang THR bagi pekerja/buruh di perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja dapat mengadukan jika perusahaan tidak membayar THR dalam jangka waktu tersebut di Posko THR Disnaker Malinau, samping Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. (*)