Berita Bontang Terkini
Disnaker Bontang Belum Menerima Aduan dari Pekerja, 5 Perusahaan Telah Membayar THR
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang belum menerima aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari pekerja di Kota Bontang.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang belum menerima aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari pekerja di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.
Kabid Hubungan Industrial Disnaker, M Syaifullah menuturkan sejak pendirian posko pengaduan THR di awal Ramadhan, pihaknya tidak menerima laporan aduan dari para pekerja di Kota Bontang.
"Tidak ada sejak dari awal," tutur Syaifullah kepada Tribunkaltim.co pada Rabu (5/5/2021).
Berkaca dari pengalama tahun lalu, biasanya pengaduan dilakukan sepekan pasca lebaran.
Baca Juga: Pemkot Bontang Siapkan Rp 1,9 Miliar, THR Tenaga Honorer Sesuai Kinerja, Segini Besaran Maksimalnya
Sehingga posko pengaduan akan tetap dibuka hingga seminggu usai Idul Fitri 2021.
“Kami akan buka terus, yang penting tidak lewat dari bulan Mei. Karena kalau lewat agak susah mengusutnya,” ujarnya.

Lebih lanjut Syaifullah mengungkapkan, sebelumnya sempat ada lima pekerja yang mendatangi posko. Namun dengan tujuan sebatas konsultasi.
Mereka mempertanyakan terkait THR pekerja yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja harian lepas.
Baca Juga: Peringati May Day 2021, GMNI dan Mapala Stitek Bontang Gelar Nobar Film Kinipan
Selain itu ada juga yang menanyakan THR mengenai pekerja yang berhenti atau di PHK sebelum hari raya.
Ia pun jelaskan, pekerja yang diberhentikan 30 hari sebelum hari raya, perusahaan diwajibkan tetap membayar THR karyawan.
Sebab hal itu telah diatur dalam surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan.
"Ada lima yang konsultasi. Tapi sudah kasih penjelasan yang sesuai aturan," beber Syaifullah.
Baca Juga: Pemkot Bontang Perketat Tugu Selamat Datang, Mudik Tanpa Surat Tugas dan Antigen Harus Putar Balik
Sejauh ini dikatakan Syaifullah, baru ada lima perusahaan besar yang telah melakukan pembayaran THR kepada karyawannya.
Sementara sejumlah perusahaan lainnya belum memberikan konfirmasi hingga saat ini.
"Sudah kami lakukan koordinasi. Pokoknya semua perusahaan wajib bayarkan THR karyawan. Walaupun yang terdampak Covid-19," tandasnya.
Pembayaran THR dan Gaji Tepat Waktu
Sisi lainnya. Berita sebelumnya. Peraturan Pemerintah terkait pemberian THR dan Gaji ke-13 masih tahap penggodokan bagian hukum Sekretariat Kota Bontang.
Hal itu disampaikan Aji Erlynawati, Sekkot Bontang, Selasa (04/05/2021).
Aji menuturkan jika aturan ini akan dijabarkan lebih rinci didalam Perwali. Untuk besaran nominal THR Aparatur Sipil Negara (ASN), jumlahnya akan menyesuaikan satu kali gaji.
Baca Juga: Pemkot Bontang Siapkan Rp 1,9 Miliar, THR Tenaga Honorer Sesuai Kinerja, Segini Besaran Maksimalnya
Baca Juga: 246 Perusahaan di Nunukan Belum Bayar THR pada Karyawan, Baru 12 Perusahaan yang Tunaikan Kewajiban
Yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja.
"Untuk hitung-hitungan pastinya ke Badan Kepengawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Mereka yang tahu," tutur Aji.
Baca Juga: Cara Melaporkan Perusahaan Tak Bayar THR Idul Fitri, Login www.bantuan.kemnaker.go.id atau Posko THR
Baca Juga: Pencairan THR, Disnaker Kaltara Sebut Belum Ada Aduan dari Pekerja
Dijelaskan Aji, penyaluran THR ini akan dimulai dari H-10 hingga H-5 hari raya Idulfitri.
Sementara untuk gaji ke-13 akan bayarkan saat mendekati tahun ajaran baru.

Jumlah besaran anggaran yang akan digelontorkan pemerintah totalnya sebesar Rp 13,5 miliar.
"Kalau untuk honorer aja Rp 1,9 miliar. Jadi kalao ditotal untuk pembayaran THR semua yang ditambah dengan gaji ke-13 pemerintah gelontorkan Rp 15,5 miliar," terang Aji.
Ia pun memastikan, pembayaran THR bagi pegawai tidak terlambat lantaran sudah diatur dalam regulasi.
Baca Juga: Disnaker Malinau Buka Posko Pengaduan THR, Ingatkan Perusahaan Bayar Paling Lambat H-7
Baca Juga: Pencairan THR Akan Segera Masuk ke Rekening ASN di Tarakan
"Iya paling lambat H-5, jadi dari sekarang sudah digodok," ucapnya.
Selain itu Aji juga ungkapkan, untuk THR pejabat eslon dua keatas belum dapat dipastikan. Namun informasi terakhir yang diketahui. Semua akan dapat sesuai PP.
“Belum tahu juga. Tapinya tahun ini ada deh,” pungkasnya.
Berita terkait THR Lebaran 2021
Penulis Ismail Usman | Edtor: Budi Susilo