Virus Corona di Bontang

UPDATE Virus Corona di Bontang, 19 Orang Positif Covid-19, Kelurahan Lok Tuan Kembali Zona Merah

Tren kasus Covid-19 di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur kembali meningkat.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
shutterstock via Tribunnews
Mutasi virus Corona dari India, Inggris dan Afrika Selatan. Tren kasus Covid-19 di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur kembali meningkat. Rilis terbaru Rabu (5/5/2021), kembali ada penambahan kasus orang terkonfirmasi positif sebanyak 19 orang. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Tren kasus Covid-19 di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur kembali meningkat.

Rilis terbaru Rabu (5/5/2021), kembali ada penambahan kasus orang terkonfirmasi positif sebanyak 19 orang.

Penambahan kasus baru ini dari lima wilayah. Yakni Lok Tuan (9), Gunung Elai (4), Bontang Kuala (2), Guntung (2), Belimbing (1) dan Talihan (1).

Tambahan kasus terbanyak perhari ini, menghantarkan Lok Tuan kembali menjadi satu-satunya wilayah masuk dalam daftar zona merah, dengan jumlah total kasus sebanyak 23 orang.

Baca Juga: PPKM Mikro di Bontang Ditambah Hingga 17 Mei, Buka Puasa Ramadhan Bersama dan Open House Dilarang

"Lok Tuan paling banyak penambahan kasus baru. Disana kembali masuk zona merah," ujar Adi Permana, Juru Bicara Tim Satgas Covid-19, Kamis (06/05/2021).

Saat ini total kasus aktif di Bontang berjumlah 98 orang. 24 diantaranya tengah menjalani perwatan di Rumah sakit.

Sementara 74 kasus lainnya menjalani isolasi mandiri.

Kasus aktif sehari sebelumnya hanya berjumlah 87 orang. Artinya ada kenaikan kembali.

Baca Juga: Peringati May Day 2021, GMNI dan Mapala Stitek Bontang Gelar Nobar Film Kinipan

"Sekarang naik. Kalau dipersentasekan angkanya 1,6 persen,” ucapnya.

Untuk persentase angka kesembuhan saat ini diangka 96,8 persen. Dengan total jumlah 5.781 orang.

Angka ini jauh diatas dari rata-rata kesembuhan skala nasional.

Sehingga kondisi di Bontang saat ini masih terbilang relatif aman.

Namun meski begitu, Adi pun tetap mengimbau agar masyarakat tetap waspada.

Selain itu, aturan PPKM Mikro yang kembali diperpanjang dari 6 hingga 17 Mei nanti, harus dipatuhi.

PPKM kan diperpanjang. Aturan baru soal mudik dan yang lainnya harus dipatuhi.

"Karena ini demi antisipasi tidak ada lonjakan kasus saat hari raya Idulfitri," tandasnya.

PPKM Mikro di Bontang Ditambah

Berita sebelumnya. Pemkot Bontang kembali memperpanjang masa pemberlakuan PPKM Mikro dari 6 hingga 17 Mei nanti.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Walikota Bontang Basri Rase, dalam konferensi pers nya di Gedung Pendopo Rumah Jabatan, Rabu (5/5/2021) siang tadi.

Sepekan jelang perayaan Idulfitri, skenario PPKM Mikro kali ini banyak merubah aturan.

Mulai dari sekarang, kata Basri, Pemkot Bontang tak lagi memperbolehkan instansi maupun masyarakat menggelar buka puasa bersama hingga perayaan Idul Fitri.

Baca Juga: Masuk Perpanjangan ke Lima, Evaluasi PPKM Mikro di Balikpapan Jelang Lebaran 2021

"Ini hanya mengikut instruksi dari pemerintah pusat, makanya PPKM Mikro kali ini banyak yang kami revisi," ujarnya.

Termasuk, sambungnya, untuk seluruh destinasi pariwisata selama libur lebaran juga akan ditutup.

"Tempat wisata juga kami tutup semua," kata Basri.

Sementara untuk skema shalat Idulfitri tetap mengikuti pelaksanaan ibada seperti biasanya, yakni membatasi 50 persen jamaah dari jumlah keselurahan kapasitas ruang mesjid.

Baca Juga: PPKM Mikro Kembali Berlaku di Kalimantan Utara, Wagub Kaltara Yansen Sebut Bukan Pengekangan

Selain itu, saat lebaran nanti masyarakat maupun pejabat tidak diperkenankan menggelar Open house.

Bahkan agenda halal bi halal pemerintah maupun instansi swasta juga harus ditiadakan.

Ia pun menghimbau, agar masyarakat tetap waspada dengan mematuhi aturan PPKM Mikro demi kepentingan bersama.

Semua itu tidak boleh. Kita harus belajar dari kejadian di India. Makanya masyarakat harus patuhi aturan PPKM Mikro ini.

"Agar Covid-19 Bontang hilang," pungkasnya.

Atur Larangan Mudik

Berita sebelumnya. Pemkot Bontang resmi memperpanjang kembali PPKM Mikro dari 20 April hingga 3 Mei mendatang.

Aturan dalam rilis PPKM Mikro kali ini, pemerintah mengatur larangan mudik 6-17 Mei mendatang sesuai instruksi pemerintah pusat.

Bagi masyarakat ingin melakukan perjalanan ke luar kota, diwajibkan mengantongi surat izin dari kantor lurah setempat.

Baca juga: Pelaku Masih Keliaran, Polres Bontang Belum Kantongi Identitas Perampok Toko Agen Telur Mama Anjas

Baca juga: Pembangunan Jalan di Bontang Lestari Ditaksir Rp 100 Miliar, PUPR Bakal Gunakan Dana Bankeu

Ketentuan ini tertuang di dalam surat edaran nomor 188.65/…./BPBD/2021 terkait perpanjangan PPKM Mikro di Bontang.

Ada 20 pasal yang diatur di dalam beleid terbaru ini, pada pasal 15 mengatur khusus mudik lebaran.

"Pemerintah menetapkan peniadaan bepergian lintas kabupaten/kota dan provinsi bagi masyarakat dan warga perantau," ujar Pelaksana Tugas (Plh) Walikota Bontang, Aji Erlynawati dalam rilis surat edaran, Selasa (20/04/2021).

Aturan larangan mudik berlaku di tingkat instansi dan masyarakat umum.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Kaltim, PPKM Mikro jadi Kunci Kesuksesan Turunnya Angka Kasus Covid-19

Untuk instansi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib melarang pegawai bepergian mudik.

Aturan itu juga berlaku bagi perusahaan BUMN/BUMD.

"Maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan yang berlaku di instansi masing-masing," ujarnya.

Sedangkan untuk masyarakat diwajibkan mengantongi dokumen administrasi tertentu dari kelurahan.

Baca Juga: PPKM Mikro Kembali Diperpanjang, Pemkot Bontang Bolehkan Gelar Resepsi Pernikahan

Sanksi bagi warga yang nekat melanggar akan diwajibkan menjalani isolasi mandiri selama 5 hari di tempat yang sudah disiapkan lurah dan posko kelurahan.

"Lurah melalui Posko Kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/ kabupaten/kota," ucapnya.

Berita tentang PPKM Mikro

Berita tentang Bontang

Penulis Ismail Usman | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved