Virus Corona di Tarakan
Angka Kemiskinan di Tarakan Naik Setelah Pandemi Covid-19 Merebak Luas
Walikota Tarakan dr. Khairul, mengungkapkan angka kemiskinan di Kota Tarakan, Kalimantan Utara yang sempat menurun.
Baca Juga: Buka Posko Pengaduan, THR di Tarakan tak Boleh Dicicil dan Wajib Dibayar secara Penuh
Perda Zakat Nomor 1 Tahun 2021 sendiri menjadi landasan pemerintah untuk menarik zakat bagi mereka yang mampu membayar secara finansial.
"Perda zakat sudah disahkan jadi payung hukumnya sudah ada. Kalau dulu sifatnya sukarela sekarang mandatory 2,5 persen dipotong penghasilan pribadi," ujar Khairul.
Lebih lanjut dibeberkan Khairul, yang harus dilakukan saat ini yakni penguatan di regulasi. Dan itu sudah dilaksanakan setiap tahun.
Lebih lanjut menyoal indikator data kemiskinan sendiri sudah ada standar yang diterapkan BPS.
Ia menyebut dari BPS ada sekitar 8 indikator yang menjadi acuan kategori miskin atau tidak.
Baca Juga: Hilang Kontak dari Pertambakan Pulau Selayu Tanjung Selor, Hari Kedua SAR Tarakan Masih Cari Candra
Di Pemkot Tarakan, indikator kemiskinan ditambah beberapa poin.
Di antaranya rumah beralas tanah, rumah bagus tapi memiliki penyakit kronis.
"Faktanya mereka tetap masuk tidak mampu. Sehingga kita juga modifikasi lokal untuk standar kemiskinan," bebernya.
Termasuk standar pendapatan jika dulu hanya ditetapkan Rp 1 juta ke bawah masuk kategori miskin sekarang nominalnya ditambahkan.
Baca Juga: Kisah WNI Asal Tarakan Tertahan Satu Tahun di Malaysia, Niat Berkunjung ke Orangtua
Kalau punya rumah bagus tapi dia memiliki sakit kronis jantung gagal ginjal misalnya, tetap dimasukkan.
"Karena cuci darah, dia akan berkurang produktifnya. Uangnya habis tergerus untuk cuci darah," ungkap Khairul.
Sehingga lanjutnya, pembiayaan berobat didaftarkan ke dalam BPJS yang ditanggung pemerintah.