Virus Corona di Tarakan
Angka Kemiskinan di Tarakan Naik Setelah Pandemi Covid-19 Merebak Luas
Walikota Tarakan dr. Khairul, mengungkapkan angka kemiskinan di Kota Tarakan, Kalimantan Utara yang sempat menurun.
"Itu faskes yang tidak berizin tidak resmi resmi penunjukannya kemarin untuk kegiatan swab antigen," urai dr. Khairul.
Setelah ditelusuri, faskes yang bersangkutan belum pernah diasesmen oleh pemerintah.
"Karena ketahuannya saat di bandara. Berangkat kok kelihatannya aneh. Dan dicek tidak masuk di faskes yang resmi ditunjuk. Bandara di Tarakan," beber dr. Khairul.
Lebih lanjut ia tak mengetahui apakah kejadian ini baru sekali terjadi di Bandara Juwata Tarakan.
Namun lanjut pihaknya, dikarenakan viral penangkapan pelaku yang menggunakan surat keterangan swab test palsu, ini pun terkuak pula di Tarakan.
Baca Juga: NEWS VIDEO Hampir Sentuh 20 Juta Kasus, Krisis Oksigen Jadi Masalah Krusial Covid-19 India
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kaltara Berada di Peringkat ke-32, Gubernur Ingatkan ASN Jangan Mudik Tahun Ini
"Jumlah tidak tahu yang pasti baru ketahuan sekali itu. Biasanya kita ini kan baru meneliti betul-betul kalau ada kejadian. Karena ada kejadian di Medan ternyata Tarakan ada juga," ujarnya.
Tindak lanjutnya dikatakan dr. Khairul, mengikuti ketentuan yang berlaku, faskes diberikan peringatan satu kali.
Jika masih nekat melakukan dan berani mengeluarkan hasil swab antigen palsu, pelaku bisa dipidanakan.
"Melakukan pemalsuan surat keterangan itu kan kategorinya pidana pemalsuan. Apalagi menyangkut kepentingan orang banyak," urainya.
Lanjutnya lagi, jika masih nekat melakukan pemalsuan, izin usaha faskes tersebut bisa dicabut.
Namun lanjutnya, sudah ada instruksi dari Kejagung untuk mengingatkan lingkup kejaksaan termasuk kepolisian harus melakukan upaya penuntutan secara maksimal untuk tindakan tersebut.
Lebih jauh dikatakan dr. Khairul, persoalan pemalsuan tidak bisa dianggap sepele. Karena berkaitan moral hajat orang banyak.
Sedianya persyaratan keberangkatan dengan swab bertujuan dalam rangka mengetahui hasil uji untuk mencegah penularan terjadinya dalam perjalanan di transportasi, laut, darat dan udara.
"Saya kira ini harus diwaspadai kita semua karena jangan sampai memberikan menjadikan sebagai formalitas. Syarat ini kan diberikan supaya mengurangi potensi penularan," bebernya.
Artinya diperbolehkan berangkat dengan aturan sudah memenuhi syarat.
"Minimal diyakini tidak terjadi potensi transmisi antar penumpang di peswat atau moda transportasi lainnya," pungkasnya.
Berita tentang Walikota dr Khairul
Penulis Andi Pausiah | Editor: Budi Susilo