Virus Corona di Tarakan

Angka Kemiskinan di Tarakan Naik Setelah Pandemi Covid-19 Merebak Luas

Walikota Tarakan dr. Khairul, mengungkapkan angka kemiskinan di Kota Tarakan, Kalimantan Utara yang sempat menurun.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
PANITIA ZAKAT - Walikota Tarakan, dr. Khairul saat melakukan pembayaran zakat di Serbaguna Pemkot Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Walikota Tarakan dr. Khairul, mengungkapkan angka kemiskinan di Kota Tarakan, Kalimantan Utara yang sempat menurun, kini kembali mengalami kenaikan.

Ini berdasarkan laporan yang disampaikan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tarakan.

Dibeberkannya, angka kemiskinan tercatat di 2020 capai 6 persen dibandingkan sebelum pandemi hanya 5,8 persen.

Ia melanjutkan, selama ini banyak program dilakukan tapi orang yang tidak mampu selalu ada.

Baca Juga: Larangan Mudik Hingga 17 Mei di Kaltara, Bandara Juwata Tarakan Tetap Layani Penerbangan Perintis

Data kemiskinan dari BPS tersebut tercatat 6 persen naik dari 242 ribu jiwa di Tarakan.

Artinya lanjut Khairul, diperkirakan masih ada sekitar 13 ribu warga Tarakan masih masuk di bawah angka kemiskinan.

"Saya kira inilah perlunya kaum duafa diberdayakan agar tidak menjadi masalah sosial," urainya kepada Tribunkaltara.com di Kota Tarakan, Kalimantan Utara

Salah satu langkah yang bisa menjadi solusi yakni pemberian zakat merata dan dikelola secara resmi hanya oleh lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah.

Baca Juga: Juni 2021, SAR Tarakan Kembali Dapat Jatah Satu Unit Kapal Penyelamat

Baca Juga: Boleh Mudik Lokal, Walikota Tarakan dr Khairul Tegaskan Prokes dan Kapasitas 50 Persen Masih Berlaku

"Makanya kita komitmen sama-sama satukan zakat jadi satu di badan resmi. Dan saat ini sudah ada Perda Zakat yang disahkan," bebernya.

Lebih lanjut dijelaskan Khairul, setiap tahunnya Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Tarakan sebagai lembaga resmi yang dipercayakan mengelola zakat.

Setiap tahunnya ada sekitar 11 ribu yang dibagikan kepada kaum duafa.

"Itu dari zakat fitrah Rp 200 ribu dan zakat mal besarannya di atas Rp 200 ribu," urainya.

Baca Juga: Buka Posko Pengaduan, THR di Tarakan tak Boleh Dicicil dan Wajib Dibayar secara Penuh

Perda Zakat Nomor 1 Tahun 2021 sendiri menjadi landasan pemerintah untuk menarik zakat bagi mereka yang mampu membayar secara finansial.

"Perda zakat sudah disahkan jadi payung hukumnya sudah ada. Kalau dulu sifatnya sukarela sekarang mandatory 2,5 persen dipotong penghasilan pribadi," ujar Khairul.

Lebih lanjut dibeberkan Khairul, yang harus dilakukan saat ini yakni penguatan di regulasi. Dan itu sudah dilaksanakan setiap tahun.

Lebih lanjut menyoal indikator data kemiskinan sendiri sudah ada standar yang diterapkan BPS.

Ia menyebut dari BPS ada sekitar 8 indikator yang menjadi acuan kategori miskin atau tidak.

Baca Juga: Hilang Kontak dari Pertambakan Pulau Selayu Tanjung Selor, Hari Kedua SAR Tarakan Masih Cari Candra

Di Pemkot Tarakan, indikator kemiskinan ditambah beberapa poin.

Di antaranya rumah beralas tanah, rumah bagus tapi memiliki penyakit kronis.

"Faktanya mereka tetap masuk tidak mampu. Sehingga kita juga modifikasi lokal untuk standar kemiskinan," bebernya.

Termasuk standar pendapatan jika dulu hanya ditetapkan Rp 1 juta ke bawah masuk kategori miskin sekarang nominalnya ditambahkan.

Baca Juga: Kisah WNI Asal Tarakan Tertahan Satu Tahun di Malaysia, Niat Berkunjung ke Orangtua

Kalau punya rumah bagus tapi dia memiliki sakit kronis jantung gagal ginjal misalnya, tetap dimasukkan.

"Karena cuci darah, dia akan berkurang produktifnya. Uangnya habis tergerus untuk cuci darah," ungkap Khairul.

Sehingga lanjutnya, pembiayaan berobat didaftarkan ke dalam BPJS yang ditanggung pemerintah.

Untuk kasus ini disebur Khairul, masuk orang tidak mampu dalam konteks kesehatan.

Swab Antigen Palsu di Tarakan

Berita sebelumnya. Pemalsuan surat hasil tes Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta belum lama ini tak hanya terjadi di Jakarta.

Di Kota Tarakan pun, kasus serupa pernah ditemukan.

Itu dibeberkan Walikota Tarakan dr.Khairul, M.Kes.

Seperti penemuan di Bandara Soekarno Hatta, penumpang di Bandara Juwata Tarakan juga pernah ditemukan membawa surat keterangan hasil swab antigen palsu.

Baca Juga: Pemprov Kaltim Beberkan Alasan Belum Membolehkan PTM Meskipun Kasus Covid-19 Melandai

Baca Juga: HEBOH Aksi Pria di Surabaya Maki Pengguna Masker yang Taat Prokes Covid-19, Diburu Polisi

Walikota Tarakan tidak menyebutkan secara detail oknum pelaku yang mengeluarkan hasil swab antigen palsu tersebut.

Langkah pertama yang diambil pemerintah dalam hal ini yakni melakukan peneguran.

"Dari Dinas Kesehatan yang memiliki tupoksi itu," urainya.

Baca Juga: Alur Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dipersingkat, Bakal Datang 1,8 Juta Dosis AstraZeneca Gratis

Baca Juga: Beda Data Kasus Covid Antara Pusat dan Daerah, Pangdam Cek Langsung Posko PPKM Mikro di Balikpapan

Lebih lanjut dibeberkan dr.Khairul, pelaku berasal dari salah satu fasilitas kesehatan (faskes) yang ada di Tarakan.

Namun ditegaskan dr. Khairul, faskes yang dimaksud bukan dari faskes resmi yang ditunjuk Pemkot Tarakan melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Itu faskes yang tidak berizin tidak resmi resmi penunjukannya kemarin untuk kegiatan swab antigen," urai dr. Khairul.

Setelah ditelusuri, faskes yang bersangkutan belum pernah diasesmen oleh pemerintah.

"Karena ketahuannya saat di bandara. Berangkat kok kelihatannya aneh. Dan dicek tidak masuk di faskes yang resmi ditunjuk. Bandara di Tarakan," beber dr. Khairul.

Lebih lanjut ia tak mengetahui apakah kejadian ini baru sekali terjadi di Bandara Juwata Tarakan.

Namun lanjut pihaknya, dikarenakan viral penangkapan pelaku yang menggunakan surat keterangan swab test palsu, ini pun terkuak pula di Tarakan.

Baca Juga: NEWS VIDEO Hampir Sentuh 20 Juta Kasus, Krisis Oksigen Jadi Masalah Krusial Covid-19 India

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kaltara Berada di Peringkat ke-32, Gubernur Ingatkan ASN Jangan Mudik Tahun Ini

"Jumlah tidak tahu yang pasti baru ketahuan sekali itu. Biasanya kita ini kan baru meneliti betul-betul kalau ada kejadian. Karena ada kejadian di Medan ternyata Tarakan ada juga," ujarnya.

Tindak lanjutnya dikatakan dr. Khairul, mengikuti ketentuan yang berlaku, faskes diberikan peringatan satu kali.

Jika masih nekat melakukan dan berani mengeluarkan hasil swab antigen palsu, pelaku bisa dipidanakan.

"Melakukan pemalsuan surat keterangan itu kan kategorinya pidana pemalsuan. Apalagi menyangkut kepentingan orang banyak," urainya.

Lanjutnya lagi, jika masih nekat melakukan pemalsuan, izin usaha faskes tersebut bisa dicabut.

Namun lanjutnya, sudah ada instruksi dari Kejagung untuk mengingatkan lingkup kejaksaan termasuk kepolisian harus melakukan upaya penuntutan secara maksimal untuk tindakan tersebut.

Lebih jauh dikatakan dr. Khairul, persoalan pemalsuan tidak bisa dianggap sepele. Karena berkaitan moral hajat orang banyak.

Sedianya persyaratan keberangkatan dengan swab bertujuan dalam rangka mengetahui hasil uji untuk mencegah penularan terjadinya dalam perjalanan di transportasi, laut, darat dan udara.

"Saya kira ini harus diwaspadai kita semua karena jangan sampai memberikan menjadikan sebagai formalitas. Syarat ini kan diberikan supaya mengurangi potensi penularan," bebernya.

Artinya diperbolehkan berangkat dengan aturan sudah memenuhi syarat.

"Minimal diyakini tidak terjadi potensi transmisi antar penumpang di peswat atau moda transportasi lainnya," pungkasnya. 

Berita tentang Walikota dr Khairul

Berita tentang Virus Corona

Berita tentang Tarakan

Penulis Andi Pausiah | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved