Razia Knalpot Racing di Balikpapan

BREAKING NEWS 101 Unit Motor Berknalpot Racing Dirazia, Pemilik Diwajibkan Ganti yang Standar

Satlantas Polresta Balikpapan menjaring sedikitnya 101 sepeda motor yang didapati tak menggunakan knalpot standar pada Sabtu (5/6/2021) lalu.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Salah seorang pelanggar yang tengah mengganti knalpot brong-nya menjadi knalpot standar di halaman Satpas Polresta Balikpapan, Senin (7/6/2021).TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Satlantas Polresta Balikpapan menjaring sedikitnya 101 sepeda motor yang didapati tak menggunakan knalpot standar pada Sabtu (5/6/2021) lalu.

Dimana pada hari ini, Senin (7/6/2021), pelanggar atau pemilik kendaraan dipersilahkan untuk mengambil kembali.

Terpantau di area Satpas Polresta Balikpapan, sejumlah pemilik membawa knalpot standar sedang mengantri untuk mengganti knalpot.

Baca Juga: Keterangan Pelaku Begal Ngaku Polisi di Samarinda, Hadang Korban dengan Dalih Razia Narkoba

Sementara dalam satu kali sesi, terlihat ada 2 kendaraan yang melakukan penggantian knalpot.

Dengan demikian, penggantian knalpot tersebut akan disaksikan langsung oleh jajaran Polantas Balikpapan.

Hingga berita ini ditulis, proses penggantian dari knalpot brong ke knalpot standar masih berlangsung.

Sebelumnya, seusai menggelandang kendaraan roda dua ke halaman Satpas Polresta Balikpapan, para pemilik motor kemudian didata dan diberikan arahan oleh Kasatlantas Polresta Balikpapan, Sabtu (19/12/2020).

Baca Juga: Rutan Klas IIA Samarinda Tingkatkan Kewaspadaan, Razia Barang Titipan Saat Ramadhan

Dengan pengeras suara pada pengendara tersebut, Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono menyesalkan terkait polusi suara dari knalpot brong di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

"Kita sudah perhatikan 3 minggu terakhir. Kita tidak melakukan penindakan namun apa yang terjadi, orang dikira bebas pasang-pasang knalpot berisik begini," tandasnya kepada TribunKaltim.co.

Pada para pemilik, lanjut Kompol Irawan, menyebutkan akan dilakukan penahanan kendaraan roda dua tersebut hingga diambil pemiliknya.

Baca juga: Polantas Balikpapan Akan Intensifkan Razia di Sekolah

Baca juga: Goes to Pesantren, Polantas Balikpapan Ajak Santri Tertib Berlalu Lintas

Baca juga: Mulai Lusa, Polantas Balikpapan Razia Besar-besaran, Tak Ada Ampun Bagi yang Melanggar Hal Ini

Namun, terdapat sejumlah mekanisme yang patut diikuti demi mengambil kembali sepeda motor yang telah ditahan.

Di mana para pengendara nantinya, disamping membawa surat tilang, juga diwajibkan membawa surat pernyataan.

Sehingga, ke depan, pengendara tersebut tidak akan mengulangi kembali terkait penggunaan knalpot brong tersebut.

"Itu tanda tangan bermaterai dan di tandatangai dan di stempel oleh RT, Lurah, Camat, Koramil dan Kapolsek setempat. Itu salah satu syaratnya," ucapnya.

Bagi pengendara yang masih menginjak bangku sekolah, lanjut Kompol Irawan, juga diwajibkan untuk meminta tanda tangan berikut stempel dari Kepala Sekolah.

"Yang anaknya polisi, wajib bapaknya menghadap Kapolresta (Balikpapan) nanti. Untuk yang anaknya TNI wajib nanti tandatangi dari POM. Tambahi itu biar saling mngingatkan," ucapnya.

Baca juga: Polantas Balikpapan Kembali Tertibkan Plat Nomor Abal-abal

Baca juga: Polantas Balikpapan Latihan Tangani Korban Lakalantas

Baca juga: Operasi Gabungan TNI Polri Cipta Kondisi di Balikpapan, Tindaklanjuti Laporan Masyarakat

Lebih lanjut, terkait waktu pengambilan pun juga ditentukan. Dimana dilakukan paling cepat pada Sabtu (26/12/2020) mendatang.

"Untuk pengambilan paling cepat Sabtu (26/12/2020) depan. Tidak akan kita layani Hari Senin (21/12/2020) sampai Hari Jumat (25/12/2020)," pungkasnya.

Berita tentang Balikpapan

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved