PPDB Balikpapan 2021

Jadwal Lengkap PPDB Balikpapan 2021 SD dan SMP, Bisa Daftar Online atau Offline

Pemerintah Kota Balikpapan resmi mengumumkan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun ajaran 2021/2022 untuk jenjang SD dan SMP.

Editor: Syaiful Syafar
Instagram @pemkot_balikpapan
Pemerintah Kota Balikpapan resmi mengumumkan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun ajaran 2021/2022 untuk jenjang SD dan SMP. 

* Penetapan kuota pada jalur zonasi yang diterima di setiap sekolah dituangkan dalam Lampiran Keputusan Kepala Dinas.

2. Jalur Afirmasi

* Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan penyandang disabilitas di kelas insklusif.

* Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Peserta Keluarga Harapan.

* Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

* Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik baru dalam program penanganan keluarga tidak mampu dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

* Penetapan kuota pada jalur afirmasi yang diterima di setiap sekolah dituangkan dalam Lampiran Keputusan Kepala Dinas.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

* Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.

* Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk:

- Peserta didik yang pindah karena mengikuti orang tua/wali;

- Peserta didik yang berasal dari daerah yang berbatasan dengan wilayah Balikpapan.

- Calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar (anak guru).

* Peserta didik berasal dari dalam zonasi dan luar zonasi.

Baca juga: PPDB Balikpapan 2021 SMP Dibuka 4 Jalur, Berapa Kuota yang Tersedia?

4. Jalur Prestasi

* Jalur Prestasi adalah proses PPDB yang diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki nilai prestasi akademik dan/atau nilai nonakademik.

* Dokumen pendukung Jalur Prestasi antara lain:

- Dokumen prestasi akademik;

- Prestasi nonakademik yang dibuktikan dengan sertifikat prestasi perlombaan, pertandingan dan/atau kompetisi tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota dan/atau tingkat kecamatan.

* Peserta didik harus melakukan proses verifikasi dan validasi dokumen prestasi akademik dan non akademik

* Peserta didik akan mendapatkan nilai prestasi non akademis

* Peserta didik berasal dari dalam zonasi dan luar zonasi. (*)

IKUTI UPDATE BERITA PPDB BALIKPAPAN 2021

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved