Berita Nasional Terkini

Demokrat Kubu AHY Bongkar Barisan Moeldoko Sudah Tercerai-Berai, Sebut Gugatan Yusril Pembodohan

Partai Demokrat kubu AHY bongkar barisan Moeldoko sudah tercerai-berai, sebut gugatan Yusril Ihza Mahendra pembodohan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribun Medan
Partai Demokrat kubu Moeldoko di KLB Deli Serdang. Kubu AHY menyebut kubu Moeldoko sudah terpecah 

TRIBUNKALTIM.CO - Partai Demokrat melalui Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyebut Moeldoko sudah ditinggal barisannya.

Marzuki Alie, Nazaruddin yang semula menyokong upaya Moeldoko mengambil alih Partai Demokrat dari tangan Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY), sudah tercerai-berai.

Diketahui, saat ini kubu AHY sedang menghadapi gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat.

Gugatan ini didampingi langsung Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara.

Gugatan tersebut dilayangkan 4 eks kader yang dipecat Partai Demokrat.

Baca juga: Eks Kader Demokrat Klaim Didatangi Kubu AHY, Tolak Dinilai dengan Rupiah, Tetap Maju dengan Yusril

Baca juga: Akhirnya Kubu Moeldoko Jelaskan Isu Bayar Yusril Rp 100 M, Minta Mahfud Tak Campuri Kisruh Demokrat

Baca juga: Bukan Hanya Bela Moeldoko, Terjawab Penyebab Kader Demokrat Marah ke Yusril, Herzaky: Ada Rupiahnya

Selain menyebut barisan Moeldoko sudah terpecah, Herzaky Mahendra Putra juga menyebut kubu KLB Deli Serdang sudah kehabisan ongkos.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, Kepala Staf Kepresidenan ( KSP) Moeldoko memiliki dua pilihan terkait pengambilalihan kepemimpinan partai dari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Pilihan pertama yakni mundur dari segala upaya dan ambisi mengambil alih Partai Demokrat.

“Hentikan semua ambisi untuk mengambil alih Partai Demokrat, mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada seluruh kader Partai Demokrat,” ujar Herzaky, dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat, Minggu (3/10/2021).

"Kami yakin, masih ada ruang perbaikan bagi siapa pun manusia di muka bumi ini yang telah berbuat khilaf atau salah,” ucap dia.

Herzaky mengatakan, saat ini kubu Moeldoko sudah tercerai-berai.

Max Sopacua dan Cornel Simbolon mundur. Bahkan Muhammad Nazaruddin, yang disebut sebagai salah satu penyandang dana, telah keluar dari koalisi tersebut.

Posisi Nazaruddin, kata Herzaky, digantikan oleh Muhamad Azhari, mantan kader yang sudah menjadi anggota partai lain.
Menurut Herzaky, mereka marah karena diduga ulah Rusdiansyah, salah seorang kuasa hukum Kubu KLB Deli Serdang yang memalsukan tanda tangan kader Partai Demokrat untuk menggugat AHY.

Ia mengatakan, sudah ada kader yang melaporkan Rusdiansyah ke polisi pada 18 April 2021.

Baca juga: Bukan Yusril, Andi Mallarangeng Minta Demokrat Kubu AHY Waspada Tokoh Ini, Setuju dengan Mahfud MD

“Kami meminta agar pihak Polda Metro Jaya memprosesnya segera,” kata Herzaky.

Selain itu, Herzaky menuding, keuangan tim Moeldoko sudah tersendat karena upaya pengambilalihan partai terus berjalan, jalan terus, tapi hasil tidak kunjung tiba.

Bahkan, menurut Herzaky, KSP Moeldoko sudah tidak memercayai tim Marzuki Alie dan menggunakan orang terdekatnya di KSP berinisial ES.

“Pilihan kedua, KSP Moeldoko melanjutkan ambisinya dan siap-siap kehilangan, bukan saja uangnya, tetapi juga nama baik dan kehormatannya,” ujar dia.

Konflik perebutan kursi ketua umum Partai Demokrat memasuki episode baru setelah kubu Moeldoko mengajukan judicial review (JR) terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).

Empat mantan anggota Partai Demokrat yang merapat ke kubu Moeldoko menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum dalam JR dengan termohon Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly selaku pihak yang mengesahkan AD/ART tersebut.

"Judicial review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020," kata Yusril dalam siaran pers, Kamis (23/9/2021).

Yusril Ihza Mahendra mengakui, langkah menguji formil dan materil AD/ART partai politik merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.

Ia mendalilkan bahwa MA berwenang untuk menguji AD/ART partai politik karena AD/ART dibuat oleh sebuah partai atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan UU Partai Politik.

"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?

Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas," ujar Yusril Ihza Mahendra.

Baca juga: Akhirnya Demokrat Kubu AHY Akui Pernah Dekati Yusril Demi Lawan Moeldoko, Batal Harga Tak Masuk Akal

Pembodohan Publik

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, gugatan atas anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai yang diajukan kubu Moeldoko sudah melampaui batas.

Bahkan, Herzaky menyebutkan gugatan itu sebagai bentuk pembodohan publik.

Gugatan uji materil dan formil atas AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) diajukan kubu Moeldoko dengan menggandeng advokat Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum.

“Kami memandang ulah Moeldoko yang berkoalisi dengan Yusril, bukan hanya terhadap kader Partai Demokrat, tetapi juga kepada Rakyat Indonesia, akhir-akhir ini sudah sangat keterlaluan," ujar Herzaky, dalam konferensi pers di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Minggu (3/10/2021).

"Melakukan siasat demi siasat jahat, menggunakan proxy para mantan kader Partai Demokrat, untuk mencapai ambisi kekuasaannya, dengan melakukan upaya-upaya pembodohan publik,” tutur dia.

Herzaky menuding Moeldoko dan Yusril Ihza Mahendra telah memanfaatkan posisi serta jabatan untuk merebut kepemimpinan Partai Demokrat dari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Hanya karena jenderal, lalu merasa memiliki kuasa untuk membodohi publik.

Hanya karena profesor hukum, lalu merasa memiliki kuasa untuk membodohi publik.

Kami katakan tegas rakyat Indonesia tidak bodoh,” ucap Herzaky.

Baca juga: Jawaban Elegan Yusril Soal Tuduhan Rp 100 Miliar dari Andi Arief, Ditolak AHY, Beralih ke Moeldoko

Upaya Moeldoko dan Yusril, kata dia, akan dilawan oleh kader Partai Demokrat.

“Kami semua tidak bodoh. Kami perlu melakukan perlawanan terhadap mereka, yang menggunakan pangkat, jabatan, dan gelar akademiknya, untuk membodohi publik,” ucap Herzaky.

Konflik perebutan kursi ketua umum Partai Demokrat memasuki babak baru setelah kubu Moeldoko mengajukan judicial review (JR) terhadap AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 ke MA.

Empat mantan anggota Partai Demokrat yang merapat ke kubu Moeldoko menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved