Berita Nasional Terkini

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Minta Naik Upah Minimum Tahun 2022, Berikut Besarannya

Muncul usulan kenaikan upah dari para buruh atau pekerja di Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS
Ilustrasi buruh pelabuhan di Nunukan, Kalimantan Utara. Latar belakang penetapan upah pada prinsipnya untuk mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja atau buruh. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Muncul usulan kenaikan upah dari para buruh atau pekerja di Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia atau Aspek Indonesia. 

Adapun latar belakang penetapan upah pada prinsipnya untuk mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja atau buruh.

Tetapi tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

Demikian disampaikan oleh Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (9/11/2021). 

Baca juga: Buruh Kalimantan Utara Minta Kenaikan Upah, Sebut Pembahasan Penetapan Harus Libatkan Semua Pihak

Baca juga: Pastikan Perusahaan Penuhi Hak Pekerja, Serikat Pekerja di Malinau Minta Tim Pemantau THR Dibentuk

Baca juga: Ada Aduan Warga, Komisi I DPRD Kukar Dampingi Serikat Pekerja Kunjungi Perusahaan di Loa Kulu

Untuk itulah, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) meminta kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 7 hingga 10 persen.

Menurut Aspek Indonesia, angka tersebut berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di 24 provinsi, dengan menggunakan 60 komponen komponen hidup layak (KHL).

Hasil survei KHL KSPI menunjukkan bahwa besaran kenaikan upah minimum tahun 2022 yang paling layak.

"Adalah sebesar 7 persen sampai dengan 10 persen," katanya. 

Baca juga: Peringati Mayday Serikat Pekerja Gelar Donor Darah dan Mewarna, Polisi Terkecoh Siagakan Petugas

Aspek Indonesia juga mendesak pemerintah untuk tidak memaksakan penetapan upah minimum tahun depan hanya berdasarkan pada Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja maupun peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ia mengatakan, lantaran Undang-undang Cipta Kerja masih dalam proses sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi, segala peraturan turunannya tidak perlu dipaksakan untuk diberlakukan.

Namun demikian, pihaknya meminta pemerintah untuk menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2022.

Dengan tetap menggunakan formula perhitungan kenaikan upah minimum berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.

Baca juga: Hari Buruh Internasional, KSPSI Balikpapan Mencatat Ada yang Belum Bentuk Serikat Pekerja

"Kenaikan upah minimum harus berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas dan pertumbuhan ekonomi," kata dia.

Aspek Indonesia juga mengkritisi lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Karena dinilai masih banyak perusahaan yang membayar upah pekerjanya hanya sebatas upah minimum.

Padahal, kata Mirah, seharusnya upah minimum hanya diberikan kepada pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Baca juga: Serikat Pekerja Sebut Banyak Perusahaan yang Tak Beri THR

Kondisi ini terjadi karena banyak perusahaan yang nakal karena tidak membuat struktur dan skala upah di perusahaannya.

Padahal struktur dan skala upah wajib dibuat oleh perusahaan. Aspek Indonesia mendesak pemerintah untuk serius dan tidak cuma lips service dalam menjalankan fungsi pengawasan.

"Serta tegas menindak perusahaan yang tidak bertanggungjawab dan semena-mena terhadap pekerjanya," ucap dia.

Hingga saat ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bersama dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan LKS Tripnas tengah membahas persiapan penetapan upah minimum untuk tahun 2022.

Baca juga: Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis, Tolak RPM Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

Persiapan penetapan upah minimum ini dimaksudkan agar setiap anggota LKS Tripnas dapat terinformasi mengenai perubahan formula penetapan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Ida menjelaskan, perubahan pengaturan bidang pengupahan harus menjawab tantangan dinamika globalisasi dan transformasi teknologi.

Serta informasi yang berdampak pada perubahan tatanan sosial dan ekonomi termasuk pola hubungan kerja.

Terlebih lagi di masa pandemi Covid-19, menurut dia, tak mudah untuk menetapkan upah minimum mengingat segala sektor terdampak.

Baca juga: Bantu Pelaku UMKM Terdampak Pandemi Covid-19, Kodim 0912 Kutai Barat Salurkan Dana BT-PKLW

Adapun latar belakang penetapan upah pada prinsipnya untuk mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja atau buruh.

"Tetapi tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional," ujarnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berdasarkan Hasil Survei KHL, Asosiasi Buruh Minta Upah Minimum Tahun Depan Naik 7-10 Persen

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved