Berita Paser Terkini

Karutan Tanah Grogot Mampu Didik Warga Binaan Permasyarakatan dengan Anggaran Terbatas

Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot, mampu maksimalkan sumber daya yang ada, dengan anggaran negara yang terbatas.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Tanah Grogot, Doni Handriansyah, saat ditemui TribunKaltim.co beberapa waktu lalu di ruang kerjanya di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot, mampu maksimalkan sumber daya yang ada, dengan anggaran negara yang terbatas.

Kepala Rutan Tanah Grogot Doni Handriansyah menyebutkan, terdapat 716 Warga Binaan Permasyarakatan di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur

Terdiri dari marapidana 537 orang dan tahanan 179 orang.

Dari 179 orang, 26 di antaranya tahanan kejaksaan yang dititipkan di Polres Paser.

Baca juga: Rutan Tanah Grogot Terima Bantuan 10 Ribu Bibit Lele dan Pakan Ikan, Pembinaan Kemandirian WBP

Baca juga: Pertama Kalinya di Kalimantan Timur, Warga Binaan Rutan Tanah Grogot Dapat BPJS Kesehatan

Baca juga: Mitigasi Bencana Kebakaran di Rutan Tanah Grogot, Damkar Peragakan Cara Padamkan Api Pakai APAR

"Kesemuanya berasal dari 2 Kabupaten yaitu Penajam Paser Utara (PPU) dan Tanah Grogot," terangnya kepada TribunKaltim.co pada Minggu (14/11/2021).

Banyaknya jumlah tahanan Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, tidak sebanding dengan kapasitas ruangan untuk Warga Binaan Permasyarakatan..

Maksimum kapasitas ruangan secara keseluruhan hanya 160 orang, sedangkan kapasitas tahanan wanita sebanyak 18 orang.

Oper kapasitas tersebut bisa teratasi ketika sudah ada bangunan rumah tahanan baru.

Baca juga: Dapat Jatah Vaksin Terbanyak di Kaltim, 610 WBP Rutan Tanah Grogot Jadi Sasaran Vaksinasi Tahap II

"Kami sudah dapat hibah tanah seluas 5 hektare dari Pemkab Penajam Paser Utara, jika disana terbangun Rutan baru, maka dipastikan jumlah napi maupun tahanan di Paser akan berkurang," beber Doni.

Meskipun demikian, tidak semua pembiayaan di tanggung negara. Seperti halnya untuk anggaran pembinaan.

"Disini statusnya rumah tahanan. Bukan untuk narapidana, sehingga anggaran pembinaan tidak ditanggung tidak oleh negera," jelasnya.

Jika ingin mendapatkan uang pembinaan, lanjut Doni, statusnya mesti di rubah.

Baca juga: 405 Warga Binaan Rutan Tanah Grogot Paser Dapat Remisi di HUT ke 76 RI

Namun ketika hal itu dilakuakn, berpengaruh pada belanja rutin yang jauh lebih besar.

Seperti panambahan jumlah tenaga dan segala macamnya, itu lebih tepat buat rumah tahanan baru di Penajam Paser Utara.

"Karena saat ini Rutan Tanah Grogot menampung 2 Kabupaten yakni Paser dan Penajam Paser Utara," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved