Prostitusi Online di Samarinda
Terjebak Tren Gaya Hidup Mewah, Janda Asal Banjarmasin Ini Terpaksa Menjajakan Diri
Sebagian besar himpitan ekonomi menjadi alasan para pelaku prostitusi terpaksa menjajakan dirinya. Namun tidak dengan M (28) yang memilih menyerahkan
Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Terduga kasus prostitusi online saat diringkus di Mapolsek Kota Samarinda, Senin (15/11/2021). Kegiatan prostitusi online dibongkar Polsek Kota Samarinda dari sejumlah hotel di Samarinda dengan terduga pelaku berusia 20 tahun ke atas. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
"Karena para mucikari ini terbukti memperdagangkan orang. Sedangkan para pekerjanya termasuk korban," jelasnya.
"Juga kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pembinaan kepada 13 orang ini," jelasnya.
Atas perbuatannya kedua mucikari tersebut terjerat Tindak Pidana Perdagangan Oramg (TPPO) sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007.
Selain itu, mereka juga menerapkan Pasal 27 Ayat 1 Jo 52 Ayat 1 Undang-Undang ITE Nomor 11 tahun 2008. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/terduga-kasus-prostitusi-online-saat-diringkus-di-mapolsek-kota-samarinda-senin-15112021.jpg)