Natal dan Tahun Baru

Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Polda Kaltim tak Keluarkan Izin Keramaian Saat Natal dan Tahun Baru

Kendati kasus terkonfirmasi positif Covid-19 landai untuk wilayah Kaltim, Polda Kaltim pastikan tak keluarkan izin keramaian jelang Nataru,

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kendati kasus terkonfirmasi positif Covid-19 landai untuk wilayah Kaltim, Polda Kaltim pastikan tak keluarkan izin keramaian jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

"Kita pastikan tidak akan keluarkan izin keramaian untuk natal juga di malam tahun baru," cetus Kapolda Kaltim, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak melalui Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo,Jumat (3/12/2021).

Yusuf menambahkan, demikian supaya mendukung aturan pemerintah yang akan menerapkan pembatasan.

Lebih lanjut, aturan tersebut diberlakukan terhadap tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan bagi warga di Kaltim dalam menyambut perayaan Tahun Baru.

Baca juga: Terapkan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Komisi IV DPRD Samarinda Khawatir Berdampak Terhadap UMKM

Baca juga: PPKM Level 3 Saat Nataru, Disdikbud Bontang Liburkan PTM, Larang Para Siswa Keluar Kota

Baca juga: ASN DIlarang Cuti saat Momen Nataru, Walikota Tarakan Tegaskan Mulai Kini Stop Tak Ada Pengajuan

"Ini seluruh Kaltim ya. Kita akan jaga lokasi atau tempat yang kita nilai bisa menimbulkan kerumunan. Kita akan tempatkan personel di sana untuk penjagaan," tegasnya.

Disinggung jika ada yang nekat tetap melakasanakan kegiatan keramaian saat nataru 2022 mendatang, Yusuf menegaskan jika pihaknya tak segan untuk membubarkan acara tersebut.

"Kalau perlu bubarkan, tentunya kan ada langkah persuasif lebih dulu. Termasuk sosialisasi," tambahnya.

Meski demikian, Polda Kaltim hingga saat ini masih terus melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi hingga daerah, dalam penerapan PPKM Level 3 yang bakal di terapkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca juga: Walikota Balikpapan Rahmad Masud Larang ASN Cuti saat Nataru, Kepala Dinas Dipantau 24 Jam

"Aturannya sedang dirumuskan bersama. Nanti tindak lanjutnya akan kami sampaikan," pungkas Yusuf. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved