Berita Kukar Terkini

Modus Obati Korban Karena Diguna-guna, Seorang Kakek di Kukar Cabuli Gadis 20 Tahun

Tim aligator berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah yang terletak di Jalan Datar asam Rt 26 desa Loa Duri Ilir kecamatan Loa Janan, Kukar,

Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Tersangka saat menjalani BAP dari penyidik Polres Kukar.TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG- Tim Aligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap pria berinisial KD (60), yang merupakan pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap perempuan berinisial TW (20) dengan modus pengobatan.

Dimana, tim aligator berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah yang terletak di Jalan Datar Asam Rt 26 desa Loa Duri Ilir kecamatan Loa Janan, Kukar, pada Rabu (22/12/2021) sekitar pukul 11.00 Wita.

Sementara, pelaku menjalankan aksinya di rumah korban yang  betada di Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong.

Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama didampingi Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Susanto menjelaskan, tersangka berinisial KD tersebut ditangkap akibat diduga meniduri korban dengan modus pengobatan.

Di mana, kornologis kejadian berawal pada Minggu (19/12/2021), pelaku dijemput oleh adik korban dari Harapan baru untuk di ajak kerumahnya di desa Bukit Biru, dengan maksud untuk mengobati sakit gatal karena di guna-guna orang.

Baca juga: KPAI Ikut Kawal Proses Hukum Kasus Pencabulan Oknum Dosen di Balikpapan

Baca juga: Pasca Terjerat Hukum Karena Kasus Pencabulan, Oknum Dosen AL Gandeng 2 Pengacara di Balikpapan

Baca juga: Catat 15 Kasus Sejak Awal Tahun, DP3AKB Beber Faktor Penyebab Pencabulan di Balikpapan Tinggi

"Setelah sampai di rumah korban, pelaku melihat korban dan dibilang bahwa korban juga di guna-guna, dan berencana akan diobati juga," ujar AKP Dedik.

Kemudian, sekira jam 20.00 wita, pelaku memulai ritual pengobatan kepada korban didalam kamar, kemudian korban dipijit serta di bacakan doa oleh pelaku dengan alasan ada diganggu mahluk halus.

Lanjutnya AKP Dedik, setelah proses pengobatan hampir selesai, pada saat Korban telentang, tiba-tiba pelaku berusaha membuka celana korban dan memaksa korban untuk diajak berhubungan badan.

Bahkan, pelaku juga membekap mulut Korban menggunakan selembar kain putih dengan maksud agar Korban tidak bersuara.

"Dikarenakan korban merasa takut, ahkirnya menuruti kemauan pelaku untuk berhubungan badan, Setelah kejadian tersebut korban berencana menginap di rumah tetangga dikarenakan takut dan tidak mau serumah dengan Pelaku," jelasnya.

Sementara itu, Pelaku sendiri berdalih mau ke rumah istrinya di Loa kulu dan minta diantar oleh adik korban menggunakan sepeda motor.

"Setelah pulang dari mengantar Pelaku, adik korban kembali kerumah dan mendapati korban sudah ada di rumah dan menangis serta bercerita tentang kejadian tersebut," terang AKP Dedik.

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melapor ke Polsek Tenggarong.

Baca juga: Soal Kebiri kimia, Mulai dari Zat Kimia Hingga Dampak untuk Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan

Setelah mendapat informasi dsri Polsek Tenggarong, tim Aligator Polres Kukar langsung bergerak cepat menangkap tersangka tanoa perlawanan dan mengumoulkan sejumlah barang bukti, berupa VER ( Visum et repertum ) korban, baju dan celana korban, selembar sajadah, selembar kain putih, Keris kecil bentuk gunungan, Minyak wangi merk Fambo dan Dupa harum.

"Tersangka kita kenakan Pasal 285 KUHP tentang perzinahan atau pemerkosaan. Tersangka juga sudah kita tahan di Mapolres Kukar," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved