Berita Samarinda Terkini
Gelar Operasi Yustisi ke Hotel Melati, Satpol PP Samarinda Amankan 11 Pasangan Tidak Sah
Satpol PP Samarinda kembali melakukan Operasi Yustisi ke sejumlah hotel melati yang ada di Kota Tepian ini, Jumat (4/3/2022)
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemkot Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Samarinda kembali melakukan Operasi Yustisi ke sejumlah hotel melati yang ada di Kota Tepian ini, Jumat (4/3/2022), Pukul 21.00-23.00 WITA semalam.
Dalam kegiatan kali ini, petugas berhasil mendatangi tiga penginapan yang disinyalir menjadi tempat kerawanan terhadap penyakit masyarakat, yakni prostitusi.
Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Samarinda, Herri Herdany mengatakan acuan mereka adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Penanggulangan PSK di Wilayah Kota Samarinda.
"Karena beberapa kali kegiatan, kami memang menemukan hal serupa. Tamu merupakan pasangan tidak sah," beber Herri Herdany saat dijumpai usai kegiatan tersebut.
Selain itu, Satpol PP juga fokus ke masalah perizinan tempat penginapannya.
Baca juga: Gelar Operasi Yustisi, Pemkot Samarinda Cari Warga yang Belum Divaksin
Baca juga: Dinkes Kaltim Apresiasi Operasi Yustisi, Sarankan Terus Digencarkan Agar Masyarakat Taat Prokes
Baca juga: Pemuda di Palaran Samarinda Terciduk Bawa Barang Haram Saat Ada Operasi Yustisi
Kebetulan lanjutnya, dalam operasi kali ini salah satu hotel melati yang mereka sambangi ternyata tidak memiliki perizinan.
"Nanti kami akan memanggil pihak pengelola dan meminta mereka mengurus perizinannya," terangnya.
Dalam operasi kali ini, dari 3 hotel melati, Satpol PP berhasil mengamankan 11 pasangan tidak sah yang terdiri dari 11 Perempuan, 10 Laki-Laki atau 21 orang.
Bahkan salah seorang di antaranya berhasil kabur saat petugas tiba di lokasi penginapan. "Tapi akan kita panggil juga berdasarkan informasi dari teman wanitanya," tegasnya.
Untuk selanjutnya, Herri Herdany mengatakan bahwa puluhan orang tersebut akan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulang kembali.
Baca juga: Polsek KP Samarinda Amankan Dua Pemuda Saat Operasi Yustisi, Langgar Prokes dan Bawa Narkotika
Juga, jika dari hasil pendataan ditemukan anak di bawah umur, maka pihaknya akan memanggil masing-masing orangtua dan juga membuat laporan ke sekolah tempatnya menimba ilmu.
"Jadi efek jera juga. Nanti kalau memang orang-orang ini terus mengulang, bisa sampai ke pengadilan," tegasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.