Berita Nasional Terkini
Rincian Biaya Haji 2022, Ada Harga untuk Living Cost hingga Visa, Totalnya Rp 39,8 Juta
Berikut ini ada penjelasan soal rincian biaya haji tahun 2022. Di antaranya ada harga untuk living cost hingga visa.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Berikut ini ada penjelasan soal rincian biaya haji tahun 2022.
Di antaranya ada harga untuk living cost hingga visa.
Totalnya harga biaya haji tersebut mencapai Rp 39,8 Juta. Harga ini disampaikan oleh DPR dengan pemerintah.
Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp 39.886.009.
Baca juga: Terbaru, Harga Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta per Jamaah
Baca juga: 50 Persen Jamaah Haji di Bontang Terancam Batal Berangkat
Baca juga: Sebanyak 106.000 Calon Jamaah Haji Diberangkatkan Tahun Ini, Waktu Tinggal 40 Hari
Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009.
"Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dipantau dari Youtube DPR RI, Rabu (13/4).
Yandri menerangkan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jemaah.
Baca juga: Tahun Ini Arab Saudi Izinkan Satu Juta Jemaah Tunaikan Ibadah Haji, Usia Dibatasi di Bawah 65 Tahun
Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah.
Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.
Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp 35,2 juta.
Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M.
Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
Baca juga: Daftar Tunggu Haji Balikpapan 32 Tahun, Kemenag Perbolehkan Anak Usia 12 Tahun Daftarkan Diri
Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan.
"Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," ucap Yandri.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen.
Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019.
"Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," ujar Yaqut.
Baca juga: KABAR GEMBIRA Pemerintah Arab Saudi Izinkan Ibadah Haji Jumlah Jamaah yang Banyak
Menag menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah.
Ia mengungkapkan hingga hari ini pemerintah terus berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi.
"Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal," ujarnya.
"Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," tegas Menag.
Baca juga: Belum Ada Kepastian Keberangkatan Calon Haji Asal Penajam Paser Utara, Tunggu Keputusan Arab Saudi
Mengutip laman resmi Instagram Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama yakni @informasihaji.
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan oleh jemaah yakni Rp 39.886.009.

Jumlah itu digunakan untuk sebagai berikut ini:
- Biaya penerbangan Rp 29.500.000;
- living cost Rp 5.770.005;
- Sebagian akomodasi jemaah di Makkah Rp 2.692.669;
- Sebagian akomodasi jemaah di Madinah Rp 769.334;
- serta visa Rp 1.154.001.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta per Jemaah, Berikut Rinciannya