Berita Paser Terkini
Sebuah Pabrik Kelapa Sawit di Paser Kena Sanksi, Disbunak Pastikan Tetap Beroperasi
Pemberian sanksi terhadap pabrik kelapa sawit PT Cahaya Bintang Sawit Sejati (CBSS) di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemberian sanksi terhadap pabrik kelapa sawit PT Cahaya Bintang Sawit Sejati (CBSS) di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, yang mencemari lingkungan, tidak menyebabkan produksi pabrik terhenti.
Sanksi administratif yang diberikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser yaitu hanya pada perbaikan pada pencemaran lingkungan yang ditimbulkan, bukan pada produksi CPO, Kamis (14/4/2022).
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser Djoko Bawono memastikan seluruh aktivitas produksi pabrik tetap berjalan seperti biasanya.
"Memang ada sanksi dari dinas lingkungan hidup mengenai limbah, tapi produksi CPO tetap berjalan," urai Djoko.
Baca juga: DLH Paser Beri Sanksi Administratif ke Sebuah Perusahaan Lantaran Mencemari Lingkungan
Baca juga: Permudah Pengangkutan Sampah dan Sedot Tinja, DLH Paser Sosialisasi SiPaPah GanTeng
Baca juga: Banyak Pabrik Sawit di Paser Mari Suri, Disbunak Dorong Perusahaan Jalin Kerja Sama dengan Petani
Dikatakan, sanksi bagi pelaku pencemaran lingkungan bukan domain dari Disbunak Paser.
Potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan pabrik tersebut sudah disampaikan DLH, hanya saja pihaknya belum membahas secara spesifik.
"Sudah di infokan oleh DLH, cuman belum dibicarakan secara spesifik," tambahnya.
Jika nantinya pihak perusahaan tak mengindahkan teguran tersebut, kemungkinan akan ada rekomendasi penghentian aktivitas produksi PT CBSS.
Namun hal itu, kata Djoko merupakan kewenangan dari DLH Paser melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Paser, Kadisbunak Paser tak berani memutuskan.
Baca juga: Kepala Disperindagkop dan UMKM Kaltim Sebut Ekspor CPO Lebih Menguntungkan
"Karena itu merupakan lintas sektor, maka akan dikoordinasikan oleh Asisten Perekonomian melalui bagian SDA mengenai pemberian sanksi bagi perusahaan," tandas Djoko.
Sebelumnya, Kepala DLH Paser Achmad Safari mengatakan, pihaknya telah menemukan kondisi yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan perusahaan PT CBSS.
Ditemukan adanya pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pihak perusahaan pada Februari 2022 lalu.
"Terdapat tumpukan jangkos sangat tinggi, ada kumpulan air seperti kolam berupa air lindi warna hitam bercampur air hujan dan ditemukan kebocoran aliran ke luar dari lingkungan dalam kawasan pabrik itu," jelas Safari.
Baca juga: Pencemaran Sungai Kandilo Kembali Terjadi, DLH Paser Minta Warga Laporkan Bila Ada Pencemaran
Untuk itu, DLH Paser meminta perusahaan untuk melakukan upaya perbaikan terhadap apa yang sudah terjadi di lingkungan perusahaan.
Pihak perusahaan diberi tenggat waktu hingga 60 hari sejak sanksi adminstrasi diberikan.