Berita Balikpapan Terkini

Polisi Mendalami Motif Wanita Balikpapan Menggelapkan Uang Jaminan Nasabah Rp 119 Juta Lebih

Wanita di Balikpapan, Kalimantan Timur diduga melakukan penggelapan uang milik nasabah. 

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Polsek Balikpapan Timur mengamankan seorang wanita berinisial DW (38) dugaan tindak pidana penggelapan uang nasabah, lembaga gadai emas. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Wanita di Balikpapan, Kalimantan Timur diduga melakukan penggelapan uang milik nasabah. 

Tersangka DW usia 38 tahun adalah warga Manggar, Kota Balikpapan

Perbuatan tindak pidana tersebut tentu saja merugikan masyarakat atau nasabah yang menginvestasikan. 

Lembaga kerja DW adalah gadai emas di wilayah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Baca juga: Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi 212 Mart di Samarinda Masih Dipelajari Polisi

Pihak polisi sukses meringkus pelaku DW. Kini diperiksa dan ditahan. 

Saat mendalami kasus, polisi menemukan motif si pelaku tersebut. 

Dijelaskan melalui Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol Imam Syafi'i kepada TribunKaltim.co pada Rabu 30 Agustus 2022. 

Imam menjelaskan soal motif si pelaku DW, yakni digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Pelaku Investasi Bodong di Balikpapan Dibekuk, Jumlah Korban Disinyalir tak Sedikit

Dalam hal ini digunakan untuk melunasi utang yang dimiliki DW.

Berkat perbuatannya, DW dilaporkan pihak perusahaan.

Sementara itu, kepolisian sendiri menjerat tersangka dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Kini DW (38), warga Manggar Baru, Balikpapan Timur terpaksa harus mendekam di penjara akibat melakukan penggelapan uang.

Baca juga: Anggota DPRD Kaltim Dilaporkan ke Polresta Samarinda Atas Dugaan Penggelapan Uang Rp 2,5 M

Diketahui, DW merupakan Pjs. Wakil Kepala Cabang dari sebuah kantor gadai emas di wilayah Balikpapan. Dimana dengan jabatan tersebut, dirinya justru menyalahgunakan.

Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol Imam Syafi'i menjelaskan, kejadian bermula ketika adanya audit keuangan di tempat DW bekerja.

Polsek Balikpapan Timur mengamankan seorang wanita berinisial DW (38) akibat tindak pidana penggelapan.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Polsek Balikpapan Timur mengamankan seorang wanita berinisial DW (38) akibat tindak pidana penggelapan. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

"Dari hasil perhitungan total jaminan, terdapat selisih kurang jaminan sebanyak enam kantong. Total pembiayaannya sebesar Rp 119.225.000," papar Kompol Imam, Selasa (30/8/2022).

Dari penelusuran internal, didapati bahwa uang jaminan nasabah yang harusnya disimpan, justru masuk ke kantong pribadi milik tersangka.

Baca juga: Dilaporkan Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 1,15 Milyar, David NOAH Segera Diperiksa Polisi

Alhasil, pihak perusahaan merugi hingga nominal ratusan juta tersebut.

"Tersangka selalu Pjs Wakacab yang seharusnya menyerahkan uang pelunasan, namun tidak disetorkan ke kantornya," imbuhnya.

(TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved