Berita Nasional Terkini

2 Anak Buah Ferdy Sambo Terlibat Kasus Brigadir J Dipecat, Hari Ini Polri Lanjutkan Sidang Kode Etik

Polri kembali melanjutkan sidang kode etik untuk empat anggotanya yang menjadi tersangka dalam kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Doan Pardede
Ho/ Tribun-Medan.com
Foto 7 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir. Polri kembali akan melanjutkan sidang kode etik untuk empat anggotanya yang menjadi tersangka dalam kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir J. 

TRIBUNKALTIM.CO - Dua anak buah eks Kadiv Propam Irjan Ferdy Sambo yang terlibat kasus obstruction of justice Brigadir J sudah dipecat, hari ini Polri lanjutkan sidang kode etik untuk 4 tersangka lainnya.

Diantara empat tersangka yang akan menjalani sidang kode etik hari ini ada nama Brigjen Hendra Kurniawan yang juga merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo.

Sebelumnya Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo terlebih dulu dipecat Polri.

Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo menyusul Ferdy Sambo dipecat sehingga terhitung sudah 3 anggota polisi yang dipecat Polri karena telibat kasus Brigadir J.

Baca juga: 16 Jam Jalani Sidang Komisi Kode Etik, Ferdy Sambo Tak Hanya Dipecat dari Polri, Ini Sanksi Lainnya

Baca juga: Analisa Ekspresi Ferdy Sambo di Sidang Kode Etik, Santai Meski Hadapi Perwira Tinggi

Kini, Polri kembali akan melanjutkan sidang kode etik untuk empat anggotanya yang menjadi tersangka dalam kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut sidang kode etik itu akan dilanjutkan pada Selasa (6/9/2022) besok.

"(Sidang kode etik) hari Senin kita hold dulu, karena masih ada pemeriksaan para saksi tambahan untuk berkas perkara," kata Dedi kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Dedi menyebut pihaknya saat ini bekerja maraton untuk bisa melaksanakan sidang etik kepada semua polisi yang terlibat dalam kasus ini.

"Karowaprov terus kerja maraton. Semoga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik klaster obstruction of justice," ungkapnya.

Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca juga: TERUNGKAP Ferdy Sambo Kirim Surat Pengunduran Diri Jelang Sidang Kode Etik, Begini Penjelasan Polri

Dengan demikian, yang akan disidang selanjutnya adalah:

- Brigjen Hendra Kurniawan

- Kombes Agus Nurpatria

- AKBP Arif Rahman

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved