Berita Nasional Terkini

2 Anak Buah Ferdy Sambo Terlibat Kasus Brigadir J Dipecat, Hari Ini Polri Lanjutkan Sidang Kode Etik

Polri kembali melanjutkan sidang kode etik untuk empat anggotanya yang menjadi tersangka dalam kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Doan Pardede
Ho/ Tribun-Medan.com
Foto 7 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir. Polri kembali akan melanjutkan sidang kode etik untuk empat anggotanya yang menjadi tersangka dalam kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir J. 

Ia merupakan lulusan Akpol 2001 yang berpengalaman dalam bidang Reserse.

Sebelum menjadi anak buah Ferdy Sambo, sejumlah jabatan pernah ia emban diantaranya ia pernah menjabat sebagai Kapolres Karawang dan Kapolres Jember.

Baca juga: Hasil Sidang Kode Etik Ditinjau Ulang, AKBP Brotoseno Bakal Dipecat? Ini Kata Kapolri Listyo Sigit

5. Kompol Baiquni Wibowo

Sebelum dimytasi ke Yanma Polri, Kompol Baiquni Wibowo menjabat sebagai PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Dikutip dari TribunSumsel, Kompol Baiquni Wibowo merupakan lulusan Akpol tahun 2006.

Sejumlah jabatan pernah dipegang Kompol Baiquni Wibowo.

Di antaranya ia pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon, Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, dan Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.

6. Kompol Chuk Putranto

Kompol Chuk Putranto sebelumnya menjadi anak buah Ferdy Sambo dan menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Terseret kasus Brigadir J, Kompol Chuk Putranto kemudian dimutasi ke Yanma Polri.

Satu angkatan dengan Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto juga lulusan Akpol tahun 2006.

Dilansir BangkaPos.com, ia pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur.

Ia juga pernah menjadi Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Di tahun 2021, Kompol Chuck pernah mengikuti Praktik Kerja Profesi yang digelar di Polresta Malang Kota, sebagaimana diberitakan Tribratanews.

7. AKP Irfan Widyanto

Jabatan terakhir AKP Irfan Widyanto adalah sebagai Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Sebelum menjadi tersangka, AKP Irfan Widyanto juga dimutasi ke Yanma Polri.

Ironisnya, AKP Irfan Widyanto yang kini menjadi tersangka obstruction of justice adalah peraih penghargaan Adhi Makayasa pada 2010.

Baca juga: 6 Oknum Anggota Polrestabes Makassar Langgar Kode Etik, Buntut Kasus Pemuda Tewas Setelah Ditangkap

Adhi Makayasa adalah penghargaan tahunan kepada lulusan terbaik lulusan terbaik pendidikan tinggi dari setiap matra TNI dan Kepolisian.

Dikutip dari Kompas.com, Irfan berasal dari Depok, Jawa Barat.

Setelah lulus dari Akpol, Irfan sempat berdinas di Polda Jawa Barat, Polda Sulawesi Barat, dan terakhir menjabat Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dia juga sempat ikut serta sebagai anggota Satuan Tugas Penegakan Hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Irfan juga ikut serta saat Satgas BLBI menyita aset PT Timor Putera Nasional milik Tommy Soeharto pada akhir 2021 lalu.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved