Berita Nasional Terkini

2 Anak Buah Ferdy Sambo Terlibat Kasus Brigadir J Dipecat, Hari Ini Polri Lanjutkan Sidang Kode Etik

Polri kembali melanjutkan sidang kode etik untuk empat anggotanya yang menjadi tersangka dalam kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Doan Pardede
Ho/ Tribun-Medan.com
Foto 7 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir. Polri kembali akan melanjutkan sidang kode etik untuk empat anggotanya yang menjadi tersangka dalam kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir J. 

TRIBUNKALTIM.CO - Dua anak buah eks Kadiv Propam Irjan Ferdy Sambo yang terlibat kasus obstruction of justice Brigadir J sudah dipecat, hari ini Polri lanjutkan sidang kode etik untuk 4 tersangka lainnya.

Diantara empat tersangka yang akan menjalani sidang kode etik hari ini ada nama Brigjen Hendra Kurniawan yang juga merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo.

Sebelumnya Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo terlebih dulu dipecat Polri.

Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo menyusul Ferdy Sambo dipecat sehingga terhitung sudah 3 anggota polisi yang dipecat Polri karena telibat kasus Brigadir J.

Baca juga: 16 Jam Jalani Sidang Komisi Kode Etik, Ferdy Sambo Tak Hanya Dipecat dari Polri, Ini Sanksi Lainnya

Baca juga: Analisa Ekspresi Ferdy Sambo di Sidang Kode Etik, Santai Meski Hadapi Perwira Tinggi

Kini, Polri kembali akan melanjutkan sidang kode etik untuk empat anggotanya yang menjadi tersangka dalam kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut sidang kode etik itu akan dilanjutkan pada Selasa (6/9/2022) besok.

"(Sidang kode etik) hari Senin kita hold dulu, karena masih ada pemeriksaan para saksi tambahan untuk berkas perkara," kata Dedi kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Dedi menyebut pihaknya saat ini bekerja maraton untuk bisa melaksanakan sidang etik kepada semua polisi yang terlibat dalam kasus ini.

"Karowaprov terus kerja maraton. Semoga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik klaster obstruction of justice," ungkapnya.

Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca juga: TERUNGKAP Ferdy Sambo Kirim Surat Pengunduran Diri Jelang Sidang Kode Etik, Begini Penjelasan Polri

Dengan demikian, yang akan disidang selanjutnya adalah:

- Brigjen Hendra Kurniawan

- Kombes Agus Nurpatria

- AKBP Arif Rahman

- AKP Irfan Widyanto

Sosok 7 Perwira Polisi Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J

Dihimpun Tribunnews.com, Jumat (2/9/2022), berikut sosok tujuh Perwira Polisi yang menjadi tersangka obstruction of justice dalam kasus Brigadir J:

1. Irjen Ferdy Sambo

Status tersangka obstruction of justice ini menjadi status tersangka kedua yang disandang Ferdy Sambo.

Jenderal bintang dua ini sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri hingga akhirnya dicopot Kapolri Jenderal Listo Sigit Prabowo pada 4 Agustus lalu.

Dikutip dari Kompas.com, Fery Sambo berasal dari Barru, Sulawesi Selatan.

Ia lahir di pada 19 Februari 1973.

Ferdy Sambo lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994 dan berpengalaman di bidang reserse.

Sebelum menjabat Kadiv Propam Polri, sejumlah posisi strategis sempat dipegang Ferdy Sambo di antaranya sebagai Kapolres Purbalingga, Kapolrres Brebes dan Wadireskrimum Polda Metro.

Namun, karier Ferdy Sambo akhirnya tamat setelah ia menjadi tersangka utama pembunuhan ajudannya sendiri, Brigadir J.

Saat ini, Ferdy Sambo tinggal menunggu putusan banding sidang etik yang sebelumnya memutuskan memecat Sambo dari kepolisian.

Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Surat Mundur, Kapolri Timang Hasil Sidang Kode Etik Polri Hari Ini

2. Brigjen Hendra Kurniawan

Brigjen Hendra Kurniawan sebelumnya menjabat Karopaminal Divisi Propam Polri.

Jabatan itu ia pegang sejak 16 Maret 1974

Anak buah Ferdy Sambo ini kemudian dimutasi ke Yanma Polri lantaran terseret kasus Brigadir J.

Ia diduga melarang keluarga Brigadir J membuka peti jenazah Brigadir J.

Brigjen Hendra Kurniawan lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 16 Maret 1974.

Ia merupakan lulusan Akpol tahun 1995 yang berpengalaman dalam propam.

Sebelum menjadi sebagai Karo Paminal Divpropam, ia pernah menduduki sejumlah jabatan, yaitu Kaden A Ro Paminal Div Propam Polri, Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Div Propam Polri, dan Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri.

3. Kombes Agus Nurpatria

Kombes Agus Nurpatria sebelumnya menjabat sebagai Kaden A Ropaminal Divpropam Polri hingga akhirnya dimutasi ke Yanma Polri.

Dikutip dari Tribratanews, Kombes Agus Nur Patria pernah menjadi Kabid Propam Polda Banten.

Kemudian, ia juga pernah menjabat sebagai Kabid Propam Polda Kepulauan Riau.

Di tahun 2015, ia diangkat menjadi Kapolres Subang.

Lalu, di tahun 2020, ia diangkat menjadi Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, masih dari Tribratanews.

4. AKBP Arif Rahman Arifin

Sebelum dimutasi ke Yanma Polri, jabatan terakhir AKBP Arif Rahman Arifin adalah sebagai Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Dikutip dari Wikipedia, AKBP Arif Rachman Arifin lahir 23 Juni 1980.

Ia merupakan lulusan Akpol 2001 yang berpengalaman dalam bidang Reserse.

Sebelum menjadi anak buah Ferdy Sambo, sejumlah jabatan pernah ia emban diantaranya ia pernah menjabat sebagai Kapolres Karawang dan Kapolres Jember.

Baca juga: Hasil Sidang Kode Etik Ditinjau Ulang, AKBP Brotoseno Bakal Dipecat? Ini Kata Kapolri Listyo Sigit

5. Kompol Baiquni Wibowo

Sebelum dimytasi ke Yanma Polri, Kompol Baiquni Wibowo menjabat sebagai PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Dikutip dari TribunSumsel, Kompol Baiquni Wibowo merupakan lulusan Akpol tahun 2006.

Sejumlah jabatan pernah dipegang Kompol Baiquni Wibowo.

Di antaranya ia pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon, Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, dan Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.

6. Kompol Chuk Putranto

Kompol Chuk Putranto sebelumnya menjadi anak buah Ferdy Sambo dan menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Terseret kasus Brigadir J, Kompol Chuk Putranto kemudian dimutasi ke Yanma Polri.

Satu angkatan dengan Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto juga lulusan Akpol tahun 2006.

Dilansir BangkaPos.com, ia pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur.

Ia juga pernah menjadi Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Di tahun 2021, Kompol Chuck pernah mengikuti Praktik Kerja Profesi yang digelar di Polresta Malang Kota, sebagaimana diberitakan Tribratanews.

7. AKP Irfan Widyanto

Jabatan terakhir AKP Irfan Widyanto adalah sebagai Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Sebelum menjadi tersangka, AKP Irfan Widyanto juga dimutasi ke Yanma Polri.

Ironisnya, AKP Irfan Widyanto yang kini menjadi tersangka obstruction of justice adalah peraih penghargaan Adhi Makayasa pada 2010.

Baca juga: 6 Oknum Anggota Polrestabes Makassar Langgar Kode Etik, Buntut Kasus Pemuda Tewas Setelah Ditangkap

Adhi Makayasa adalah penghargaan tahunan kepada lulusan terbaik lulusan terbaik pendidikan tinggi dari setiap matra TNI dan Kepolisian.

Dikutip dari Kompas.com, Irfan berasal dari Depok, Jawa Barat.

Setelah lulus dari Akpol, Irfan sempat berdinas di Polda Jawa Barat, Polda Sulawesi Barat, dan terakhir menjabat Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dia juga sempat ikut serta sebagai anggota Satuan Tugas Penegakan Hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Irfan juga ikut serta saat Satgas BLBI menyita aset PT Timor Putera Nasional milik Tommy Soeharto pada akhir 2021 lalu.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved