Berita Nasional Terkini
Eks Penasihat Kapolri Blak-blakan, Khawatir 'Kakak Asuh' Ferdy Sambo Bermain di Persidangan
Mantan penasihat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Muradi menyebut sosok orang yang disebut sebagai 'kakak asuh' lagi di persidangan.
TRIBUNKALTIM.CO - Eks penasihat Kapolri Muradi blak-blakan, sebut 'Kakak Asuh' Ferdy Sambo bermain di persidangan,
Mantan penasihat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Muradi menyebut sosok orang yang disebut sebagai 'kakak asuh' lagi di persidangan.
Menurutnya 'kakak asuh' Ferdy Sambo sudah mulai beraksi sejak suami Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri itu ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Ferdy Sambo Bebas? ICW Sudah Curiga Saat Polri Seakan-akan Ulur Waktu Pemeriksaan
Baca juga: TERBARU Nasib Ferdy Sambo Usai Resmi Dipecat, Jadi Warga Sipil hingga Dipindah ke Rutan Mako Brimob
Menurut Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Bandung itu, lamanya penetapan terdangka Ferdy Sambo diduga tak lepas dari upaya intervensi sang kakak asuh tersebut.

Adapun penetapan tersangka Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J diketahui memakan waktu lebih dari satu bulan sejak insiden berdarah pada 8 Juli 2022 lalu.
"Saya melihatnya seperti itu, polanya kelihatan," kata Muradi yang dikutip dalam program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Rabu (21/9/2022).
"Kan ada empat tahapan nih. Pertama, soal penersangkaan FS yang akhirnya gagal. Kapolri dengan timsus tetap menersangkakan yang bersangkutan."
Baca juga: Berita tentang Ferdy Sambo Hari Ini, Pernyataan Listyo Sigit Prabowo Soal Senjata Bharada E Dibantah
Kemudian, lanjut Muradi, upaya intervensi yang dilakukan selanjutnya oleh 'kakak asuh' itu terjadi pada saat Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pemecatan Ferdy Sambo.
"Tahapan kedua adalah sidang komisi, mereka juga keras, tapi kemudian Pak Agung (Irwasum Polri) dan kawan-kawan menolak juga, akhirnya PTDH,” ujar Muradi.
Setelah dua upaya intervensi tersebut gagal, Muradi menuturkan, kakak asuh Ferdy Sambo tak berhenti.
Mereka mencoba membela Ferdy Sambo dengan mengajukan upaya banding atas putusan PTDH tersebut.
"Ketiga adalah banding. Harapannya banding ini akan ada proses diskusi dan sebagainya, tapi kemudian ditolak," tuturnya.
Menurut Muradi, dengan gagalnya tiga upaya intervensi tersebut, tak membuat kakak asuh Ferdy Sambo berhenti.
"Tiga-tiganya ini sudah lolos nih, sudah sesuai dengan harapan publik ya, dengan harapan presiden," kata dia.
Muradi menduga kakak asuh Ferdy Sambo akan bermain di proses persidangan nantinya.
Baca juga: KASUS Ferdy Sambo, Polri Tegaskan 3 Kapolda: Fadil Imran, Nico Afinta, dan Panca Putra Tak Terlibat
Tujuannya, agar Ferdy Sambo lolos dari jerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Sekarang tahapan yang terakhir ini juga agak khawatir kalau tidak dikawal betul," tutur Muradi.
Ia khawatir mereka akan mendekati jaksa penuntut umum maupun hakim agar hukuman yang dijatuhi Ferdy Sambo ringan.
"Dugaan saya ke arah sana, untuk mengurangi hukuman. Kan hukuman maksimal ini mati," ujar Muradi.
"Kalau saya bilang dari awal ini ada yang berupaya meringankan, saya kira ini harus dikawal betul."
Harapan Ferdy Sambo Cuma di Hukuman Mati, Seumur Hidup Atau 20 Tahun Kurungan Penjara
Satu-satunya harapan Ferdy Sambo, otak pembunuhan Brigadir J saat ini adalah berdoa agar tidak mendapatkan hukuman mati.
Ferdy Sambo terbukti menjadi dalang pembunuhan ajudannya tersebut di rumah dinasnya di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.
Ahli hukum pidana mempekirakan, Ferdy Sambo bakal kesulitan memberikan bantahan atas perbuatannya memerintahkan ajudannya yang lain, Bharada E alias Richard Eliezer menembak Brigadir J.
Kini, Ferdy Sambo hanya punya satu harapan agar tetap bisa menghirup udara dunia, yakni tidak dijatuhi hukuman mati.
Baca juga: TERBONGKAR Sosok Kakak Asuh Ferdy Sambo di Internal Polri, Pengamat: Ingin Intervensi Tapi Gagal
Seperti diketahui, Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bhadara E dan Kuwat Maruf dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Saat ini, penyidik Bareskrim telah melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Agung.
Mantan Hakim sekaligus ahli hukum pidana , Asep Iwan Iriawan mengungkapkan, dalam persidangan nanti tinggal menanti peran jaksa penuntut umum dan hakim menentukan hukuman apa yang akan diberikan kepada Ferdy Sambo dan 4 tersangka lain.
Sebab, dari fakta-fakta yang terungkap dan konstruksi pasal sangkaan sudah terlihat ada 3 bentuk hukuman untuk para tersangka yang terlibat dalam perkara itu.
"Tinggal bermain di hukuman berapa, mau mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara, itu saja persoalannya," kata Asep seperti dikutip dari program Sapa Pagi Indonesia di Kompas TV, Kamis (22/9/2022).
Menurut Asep, walaupun nantinya para tersangka menjadi terdakwa di pengadilan dan membantah konstruksi dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum, Ferdy Sambo diperkirakan akan sulit mengelak.
“Ketika pembunuhan berencana jelas, kalau sekarang fakta kita sudah tahu lah ya, sebagai manusia ministranya manus dominus-nya, aktor intelektualnya adalah FS, itu tidak akan terelakkan lagi,” ucap Asep.
“Soal sekarang ada penyangkalan dari FS atau yang lain tidak menembak, itu soal urusan lain, tapi unsur menghilangkan nyawa itu sudah telak terbukti tinggal bermain di jumlah hukuman,” lanjut Asep.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.