Berita Kukar Terkini
Ironi Kawasan Lumbung Padi Kukar, Tambang Ilegal Kembali Teror Desa Sumber Sari
Selain menjadi destinasi wisata, Desa Sumber Sari menjadi kawasan lumbung pangan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
Sementara itu, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Mareta Sari menyebut tambang ilegal bukan hal baru di Kalimantan Timur.
Baca juga: ABK Kapal Pelaku Pembacokan di Kukar Ditemukan Mengapung di Sekitar Pohon Bakau
Berdasarkan catatan Jatam, ada 161 titik pertambanhan ilegal di Kalimantan Timur hingga akhir tahun 2022.
Jika melihat kasus di Desa Sumber Sari, kata Mareta, tentu tidak sejalan dengan cita-cita Presiden Joko Widodo yang ingin memperluas wilayah pertanian menjadi lumbung pangan.
Mengingat aktivitas pertambangan tidak bisa bersandingan langsung dengan kegiatan kehidupan seperti, bertani, beternak, dan lainnya.
"Kita lihat ironi yang terjadi, bagaimana memperluas pertanian kalau urusan pertambangan tidak selesai diurus," ucapnya.
Baca juga: Keuntungan Adanya IKN Nusantara dan Bonus Demografi Bagi Anak Muda Kukar
Jatam Kaltim pun mendesak penegak hukum segera memeriksa pemilik lahan, pemilik alat berat, dan pembeli batu baranya.
Mareta juga menyerukan seluruh masyarakat Kaltim agar bersatu mengusir pertambangan tanpa izin.
Masalahnya, kegiatan tersebut memberikan kerugian yang sangat besar. Selain merusak lingkungan, tambang ilegal juga disebut merusak pertanian, jalan umum, hingga objek wisata.
“Negara pun turut dirugikan dari aktivitas tanpa izin ini karena bisa menurunkan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.