Berita Kukar Terkini
Ironi Kawasan Lumbung Padi Kukar, Tambang Ilegal Kembali Teror Desa Sumber Sari
Selain menjadi destinasi wisata, Desa Sumber Sari menjadi kawasan lumbung pangan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Selain menjadi destinasi wisata, Desa Sumber Sari menjadi kawasan lumbung pangan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Sayangnya, desa ini terus mendapat teror tambang ilegal. Di sekitar desa, para petani mulai merasakan dampak. Kegiatan terlarang ini pun diharap bisa mendapat tindakan tegas aparat.
Kepala Desa Sumber Sari Sutarno, mengatakan, aktivitas kucing-kucingan penambang ilegal di sekitar lokasi kembali muncul.
"Saya dapat informasi dari warga, katanya ada yang kembali beroperasi," ujarnya, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Perbaikan Jembatan Kayu di Muara Muntai Kukar Diguyur Anggaran Rp400 Juta
Menurut Sutarno, warga disebut tak ingin daerahnya ditambang karena telah ditetapkan pemerintah daerah sebagai desa wisata seiring adanya objek wisata Puncak Bukit Biru.
Lagi pula, berdasarkan surat keputusan Bupati Kukar 1.1/590/PL/DPPR/11/2022, Desa Sumber Sari juga ditetapkan sebagai kawasan pertanian komoditi padi.
“Desa ini merupakan lumbung padinya Kukar,” jelas Kades.
Ia menyebut, 90 persen dari 519 penduduk Desa Sumber Sari merupakan petani. Selain padi, warga juga membudidayakan ikan air tawar. Luas lahan pertaniannya 316 hektare.
Baca juga: Samboja Masuk IKN Nusantara, Wabup Kukar Khawatir DBH Turun
“Desa Sumber Sari cukup lengkap, ada hortikultura, sayur-sayuran, hingga peternakan," imbuhnya.
Menolak tambang bukan kali ini saja dilakukan warga desa. Sutarno menyebut, dari 2011 hingga 2023, sudah beberapa kali warga mengusir pertambangan.
Ini dilakukan karena pertambangan telah membuat Sungai Pelay, yang airnya digunakan untuk mengairi pertanian tercemar. Warna air sungai tersebut dilaporkan berubah dari bening menjadi kuning kecoklatan.
Kekhawatiran akan pencemaran sungai pelay pun menjadi alasan utama penolakan tambang ilegal tersebut.
Baca juga: Biaya Haji 2023 di Kukar Naik, Calon Jemaah Diimbau Siapkan Uang Tambahan
"Oktober 2022 limbahnya turun, ikan di sungai sampai ke area bawah mati semua. Warna air di anak sungai pelay menguning tanda asam tinggi. Kami khawatir gagal panen," tuturnya.
Sutarno menegaskan, upaya penolakan tambang ilegal sebenarnya sudah dilakukan dengan cara beragam. Mulai unjuk rasa hingga mengadukan nasib mereka ke DPRD Kukar.
"Kami berharap Desa Sumber Sari ini bisa menjadi perhatian serius dari aparat dalam mengantisipasi tambang ilegal,"
Sementara itu, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Mareta Sari menyebut tambang ilegal bukan hal baru di Kalimantan Timur.
Baca juga: ABK Kapal Pelaku Pembacokan di Kukar Ditemukan Mengapung di Sekitar Pohon Bakau
Berdasarkan catatan Jatam, ada 161 titik pertambanhan ilegal di Kalimantan Timur hingga akhir tahun 2022.
Jika melihat kasus di Desa Sumber Sari, kata Mareta, tentu tidak sejalan dengan cita-cita Presiden Joko Widodo yang ingin memperluas wilayah pertanian menjadi lumbung pangan.
Mengingat aktivitas pertambangan tidak bisa bersandingan langsung dengan kegiatan kehidupan seperti, bertani, beternak, dan lainnya.
"Kita lihat ironi yang terjadi, bagaimana memperluas pertanian kalau urusan pertambangan tidak selesai diurus," ucapnya.
Baca juga: Keuntungan Adanya IKN Nusantara dan Bonus Demografi Bagi Anak Muda Kukar
Jatam Kaltim pun mendesak penegak hukum segera memeriksa pemilik lahan, pemilik alat berat, dan pembeli batu baranya.
Mareta juga menyerukan seluruh masyarakat Kaltim agar bersatu mengusir pertambangan tanpa izin.
Masalahnya, kegiatan tersebut memberikan kerugian yang sangat besar. Selain merusak lingkungan, tambang ilegal juga disebut merusak pertanian, jalan umum, hingga objek wisata.
“Negara pun turut dirugikan dari aktivitas tanpa izin ini karena bisa menurunkan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.