Berita Kukar Terkini
KPU Kukar Lantik 711 Anggota PPS, Ini Kewajiban dan Tugasnya di Pemilu 2024
Sebanyak 711 panitia pemungutan suara (PPS) KPU Kutai Kartanegara resmi dilantik
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
4. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
5. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
7. Melaksanakan kewajiban anggota PPS Pemilu 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024, Lengkap 4 Materi Penting: Pengetahuan Kewilayahan Pemilu
Tugas Anggota PPS 2024
1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara;
2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
4. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (*)
Akbar Haka Ajak Generasi Muda Bangun Tenggarong di HUT ke-243 |
![]() |
---|
Menapak Warisan Raja, Tatap Tenggarong Kukar Menuju Masa Depan Nusantara |
![]() |
---|
Sejarah Tenggarong, Ibu Kota Kabupaten Kukar yang Genap Berusia 243 Tahun, Ada Peran Aji Imbut |
![]() |
---|
Tiang Ayu Direbahkan, Tanda Berakhirnya Festival Erau Adat Kutai 2025 di Tenggarong Kukar |
![]() |
---|
DPRD Kukar Gelar Rapat Paripurna HUT ke-243 Tenggarong, Abdul Rasyid Tekankan Penataan Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.