Berita Samarinda Terkini

Rekonstruksi Kasus di TPA Bukit Pinang Samarinda, Diduga Korban Ditusuk hingga Tujuh Kali

Rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Mustabi alias Latabi (26) terhadap Hasanah (52) akhirnya digelar pada Senin

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Rita Lavenia
Mustabi saat memperagakan bagaimana cara ia menghabisi nyawa Hasanah dalam rekonstruksi Senin (30/1/2023) di TKP TPA Bukit Pinang Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Mustabi alias Latabi (26) terhadap Hasanah (52) akhirnya digelar pada Senin (30/1/2023) siang.

Untuk pengingat, Hasanah merupakan seorang perempuan pencari barang bekas yang dinyatakan hilang.

Namun kemudian ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tak wajar di antara tumpukan sampah tempat pembuangan akhir (TPA), Jalan Suryanata Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu pada Kamis (29/12/2022) lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan tim gabungan dari Polsek Samarinda Ulu dan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap bahwa korban dibunuh oleh rekan seprofesinya yakni Mustabi.

Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pakai Senapan Angin di Polsek Sungai Pinang Samarinda

Reka adegan dilaksanakan di TPA tersebut dan diperagakan langsung oleh pelaku dengan disaksikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli bersama PJU terkait, kuasa hukum pelaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dan masyarakat setempat.

Terdapat 15 adegan yang diperagakan Mustabi dalam rekonstruksi tersebut.

Adegan demi adegan pun dilakukan.

Terlihat pada adegan ketiga pelaku dan korban yang diperagakan personel Polsek Samarinda memulai percakapan.

Dari percakapan itulah muncul rasa sakit hati oleh Mustabi yang dengan spontan memiliki niat untuk menghabisi nyawa Hasanah yang kala itu tengah menyuguhkan kopi untuk dirinya.

Singkat cerita, berhasil mengajak korban ke tempat yang agak jauh dari pemulung lainnya, pada adegan kedelapan Mustabi mendorong dan menindih tubuh Hasanah dengan kedua lututnya.

Satu tangannya menahan tubuh korban dan tangan sebelahnya lagi mengambil sebuah senjata tajam (sajam) jenis pisau yang ia selipkan di balik pinggang.

Baca juga: Pengamat Bongkar Arah Pledoi Ferdy Sambo, Jadi Pembunuhan Spontan, Bukan Berencana

Tanpa basa basi Mustabi langsung menusuk leher Hasanah sebanyak tiga kali.

Tak sampai di situ sajam tersebut berpindah sarang ke pundak korban sebanyak dua kali hingga benar-benar tak lagi bergerak.

Belum yakin rekan seprofesinya itu tewas, pria 26 tahun tersebut kembali menusuk leher Hasanah sebanyak dua kali, diakhiri sebuah gorokan di leher.

Tidak sampai di situ, melihat mulut Hasanah terbuka Mustabi lantas menarik jilbab yang dikenakan korban lalu menyumbatkannya ke mulut perempuan yang sudah tak berdaya itu.

Masuk ke adegan 12 Mustabi mengambil sebuah karung sampah dan ia gunakan untuk menyeret tubuh korban sejauh 70 meter ke arah tebing TPA atau tempat Jasad Hasanah ditemukan.

Usai melakukan perbuatan sadisnya pelaku asal Kendari tersebut masih sempat menjarah barang berharga berupa uang tunai sebesar Rp 700 ribu dan sebuah handphone android milik korban.

Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan pelaksanakan rekonstruksi tersebut guna menyesuaikan keterangan para saksi maupun tersangka dengan situasi di lapangan.

"Harapan kita Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) bisa tergambar dari rekonstruksi ini," singkat orang nomor satu di Mapolresta Samarinda tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda Fajarudin Salampessy mengatakan, dari hasil rekonstruksi terlihat jelas adanya sebuah perencanaan dengan adanya pisau yang disisipkan pelaku.

Press release tersangka pembunuhan seorang pemulung perempuan di TPA Bukit Pinang Samarinda di Mapolresta Samarinda.
Press release tersangka pembunuhan seorang pemulung perempuan di TPA Bukit Pinang Samarinda di Mapolresta Samarinda. (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA)

Kendati demikian pihaknya masih menunggu berkas perkara dari penyidik untuk membuktikan hal tersebut.

"Nanti berkas itu akan kita telaah lalu mengkomparasikan dengan keterangan saksi. Kalau semua sudah sesuai maka kami akan minta segera disidangkan," kata Fajarudin Salampessy.

Sementara itu Penasihat Hukum tersangka yakni Binarida Kusumastuti mengatakan semua yang disangkakan sudah sesuai dengan reka adegan di hari ini.

Termasuk Pasal 340 KUHP yang dinilai sudah terpenuhi. Oleh sebab itu ia berharap dalam persidangan nanti tersangka tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Karena itu akan menjadi nilai tambah untuk mengurangi masa hukumannya nanti," singkatnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved