Berita Nasional Terkini
Terjawab! Ini Langkah Hukum Bisa Ditempuh Ferdy Sambo Cs Jika Tak Puas dengan Vonis Hakim
Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi masih bisa lakukan langkah hukum ini jika tak puas dengan vonis hakim.
Panitera akan mencatat pemohon banding yang tidak dapat menghadap disertai alasannya.
Catatan tersebut dilampirkan dalam berkas perkara serta juga ditulis dalam daftar perkara pidana.
Permohonan banding yang diajukan harus dicatat dalam buku register induk perkara pidana dan register banding.
Panitera wajib memberitahukan permohonan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
Baca juga: Detik-detik Sidang Vonis Ferdy Sambo, Akankah Keadilan Berpihak ke Richard Eliezer dan Brigadir J?
Tanggal penerimaan memori dan kontra-memori banding, harus dicatat dan salinannya disampaikan kepada pihak yang lain, dengan membuat relas pemberitahuan atau penyerahannya.
Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara selama 7 hari.
Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu.
Apabila banding sudah dicabut, maka terdakwa atau pemohon tidak boleh mengajukan permohonan banding lagi.
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar pasal pembunuhan berencana, tepatnya Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo dan penjara 12 tahun untuk Bharada E.
Sementara itu, terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut penjara selama sembilan tahun.
Para terdakwa telah menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, replik (jawaban JPU atas pleidoi terdakwa), serta duplik (tanggapan tergugat atas replik).
Baca juga: Jadwal Sidang Vonis Putri Candrawathi dan Suami akan Bersamaan, Permintaan Maaf Ferdy Sambo
Esok Senin (13/2) masyarakat Indonesia akan menyaksikan sidang putusan hakim atas kasus yang menyita perhatian publik sejak Juli tahun lalu tersebut.
Seperti sebelumnya, sidang akan digelar secara terbuka untuk umum.
Akan tetapi Humas PN Jakarta Selatan Djumyanto mengimau agar warga tak perlu datang secara langsung karena keterbatasan ruang sidang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.