Berita Samarinda Terkini
Diskusi Pro Kontra Pengesahan Perda RTRW Samarinda Hadirkan Wali Kota dan Ketua Bapemperda
Pasalnya, dua sosok itu menjadi representasi dua lembaga yang saling berbeda pandangan atas pengesahan Perda RTRW Kota Samarinda
Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Samir Paturusi
"Itu bisa dinilai sama-sama benar sehingga kita saling menghormati, atau kalau kemudian ada yang salah mesti harus sama sama salah kemudian kita sama sama memperbaiki," tutupnya.
Dilain pihak, Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan bahwa Perda RTRW tersebut sebelumnya telah terlalu lama dibahas.
Itu juga mengungkapkan bahwa Perda tersebut telah melalui sinkronisasi dengan RTRW Provinsi Kaltim. Setalah konsolidasi dengan Provinsi ia katakan, tak ada yang berbeda. “Jadi untuk apa kita tunda” ucapnya.
Terlebih ada arahan dari Kementerian ART BPN yang bersifat segera agar bahwa batas terakhir pengesahannya adalah pada 13 Februari oleh DPRD Kota Samarinda dan 13 Maret oleh Pemkot Samarinda.
Sehingga menurutnya Pemkot Samarinda telah berjalan dijalur yang benar.
"Ada namanya asas limitatif, nggak bisa bergerak. Bukan kapasitasnya pemerintah untuk menunda," katanya.
Ia juga menyayangkan konperensi pers yang dilakukan oleh Bapemperda DPRD Kota Samarinda lalu.
Menurutnya, seharusnya Bapemperda mendahulukan dialog dengan Pemkot Samarinda.
Sehingga Pemkot tidak terkesan seakan mempercepat pengesahan Raperda tersebut.
Ia juga membantah Pemkot Samarinda menarik draft Raperda tersebut sebelumnya. Bahkan ia katakan bahwa ia memegang bukti-bukti pembahasan Raperda itu sebelumnya.
Di akhir, Andi Harun mengatakan tidak membenarkan 100 persen sikap pemerintah. Jika Perda tersebut kemudian tidak disetujui kementerian ia mengaku akan legowo.
"Yang kita lakukan adalah mengikuti rangkaian proses dan mengikuti permintaan nasional. Kalau kemudian tidak disetujui saya kemudian tidak jadi baper," ucapnya.
Baca juga: Walikota Andi Harun Tetapkan Raperda RTRW Samarinda Tahun 2022-2042 jadi Perda
Akademisi Hukum Unmul, Warkhatun Najidah pada kesempatan tersebut tidak ingin banyak berkomentar terkait dengan keabsahan Perda RTRW tersebut.
Karena menurutnya, untuk menentukan itu harus melakukan cocok formil terlebih dahulu.
Ia memandang apa yang terjadi antara Wali Kota dengan DPRD itu dinamika legislasi.
2 Tersangka Kasus KRUS Unmul Samarinda tak Ditahan, Kuasa Hukum: Kita Upaya Praperadilan |
![]() |
---|
Berdiri Sejak 1976, Pasar Segiri Samarinda Akan Direvitalisasi Jadi Pasar Rakyat Modern |
![]() |
---|
Pemkot Samarinda Awali Revitalisasi Pasar Segiri dengan Pendataan Ulang Aset Kios dan Lapak |
![]() |
---|
DPRD Samarinda Ingatkan Renovasi Pasar Segiri Butuh Anggaran Besar |
![]() |
---|
Pria di Samarinda Ini Cabuli Anak di Bawah Umur, Ternyata Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.