Berita DPRD Paser

30 Hari Kedepan, DPRD Paser Bakal Bahas Hasil Penyampaian LKPJ Bupati Anggaran 2022

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, menggelar Rapat Paripurna bersama Pemerintah Kabupaten Paser

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser Hendra Wahyudi saat menerima berkas LKPJ dari Bupati Paser Fahmi Fadli, usai Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Paser tahun anggaran 2022, yang berlangsung di Baling Seleloi, Sekretariat DPRD Paser, Selasa (28/3/2023).TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, menggelar Rapat Paripurna bersama Pemerintah Kabupaten Paser.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, didampingi Wakil Ketua DPRD Paser Abdullah dan Fadly Imawan, berkaitan dengan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Paser tahun anggaran 2022, Selasa (28/3/2023).

Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi mengatakan, pelaksanaan rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"DPRD secara kelembagaan memandang penting untuk dilaksanakan Paripurna penyampaian LKPJ sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas.

Baca juga: Pansus II DPRD Paser Bahas Masalah Raperda Penyelenggara Olahraga ke Dispora Kaktim

Baca juga: DPRD Paser Gali Informasi ke DPPKUKM Kaltim, Bahas Penataan dan Pemberdayaan PKL

Secara normatif, kata Hendra tiap awal tahun anggota DPRD berkewajiban menggunakan hak konstitusionalnya meminta Dokumen LKPJ akhir tahun anggaran sebelumnya.

"Tujuannya untuk evaluasi, dalam rangka kepentingan perbaikan pelaksanaan sistem pemerintahan daerah lebih baik kedepannya," urainya.

Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan pasal 18 ayat 1 Permendagri nomor 18 Tahun 2020, LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilakukan satu kali dalam setahun dan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sementara, berdasarkan pasal 14 ayat 1, ruang lingkup LKPJ meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

"Seperti capaian pelaksanaan program dan kegiatan, serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan," paparnya.

Kemudian kebijakan strategis yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan pelaksanaannya, serta tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya.

"Hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan yang meliputi capaian kinerja tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah provinsi," bebernya.

Berdasarkan penyampaian LKPJ Bupati Paser, APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan senilai Rp.2.7 triliun lebih dan mengalami kenaikan pada APBD-Perubahan senilai Rp.226 miliar atau dengan kenaikan 7,72 persen.

Sehingga total APBD-Perubahan Kabupaten Paser tahun anggaran 2022 senilai Rp 2.9 triliun lebih.

Baca juga: Ketua DPRD Paser Respon Permohonan Kenaikan Tunjang BPD Hingga Aduan Penyaluran BLT

"Kami selanjutnya akan melakukan pembahasan paling lambat 30 hari setelah LKPJ," tutup Ketua DPRD Paser.

Pembahasan LKPJ DPRD Paser nantinya, akan dilakukan dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved