IKN Nusantara

Akan Diserahkan ke DPR, Deretan Poin Tambahan Revisi UU IKN Nusantara, Atur Presiden

Akan diserahkan ke DPR, deretan poin tambahan revisi UU IKN Nusantara, atur Presiden

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur

TRIBUNKALTIM.CO - Revisi UU IKN Diharapkan rampung dibahas di pemerintah bisa dan masuk ke DPR saat masa reses selesai.

Diketahui, saat ini Pemerintah sedang mengebut pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur.

Seiring dengan itu, Pemerintah juga merevisi beberapa poin di UU IKN.

Dilansir dari Kontan, adapun dalam revisi UU IKN akan ada tambahan poin mengenai kewenangan khusus bagi OIKN.

Dimana nantinya untuk kewenangan khusus ini akan diturunkan dalam peraturan pemerintah (PP) yang juga sedang proses di pemerintah.

Kedua soal lex spesialis rekrutmen non ASN sebagai pejabat tinggi pratama di OIKN.

Dimana dengan aturan tersebut pendaftaran jabatan tinggi pratama OIKN tak hanya dikhususkan bagi ASN.

Profesional dalam hal ini non ASN juga dapat mendaftar di jabatan tersebut.

"Dalam perjalanan OIKN butuh direktur yang profesional yang berpengalaman di lapangan.

Ini perlu diakomodasi di UU. Proses rekrutmen di Perpres 62/2022 untuk pratama dan madya kan harus ASN.

Tapi nantinya profesional bisa ikut daftar juga," papar Diani Sadiawati, Juru Bicara Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk Revisi UU IKN.

Kemudian akan ada subtansi mengenai anggaran pendapatan dan belanja OIKN.

Selain itu pada revisi juga akan dimuat mengenai Presiden berikutnya tak dapat serta merta memberhentikan pembangunan IKN.

Pemberhentian pembangunan IKN disyaratkan apabila Indonesia mengalami kondisi kahar fiskal.

"Siapapun presidennya tidak bisa serta merta menyatakan pemberhentian IKN, tapi ada satu syarat yakni Presiden harus menyatakan Indonesia mengalami kahar fiskal," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved