Berita Bontang Terkini

Alasan Lagi Butuh Uang, Dua Warga di Lok Tuan Bontang Bobol Rumah Mantan Mertua

Dua pria di Lok Tuan diciduk Polres Bontang lantaran terlibat kasus pencurian

Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Kedua tersangka Li dan HH yang diamankan di Mako Polsek Bontang Barat.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Dua pria di Lok Tuan diciduk Polres Bontang lantaran terlibat kasus pencurian.

Aksi pencurian itu sebenarnya terjadi pada, (16/3) bulan lalu, di salah satu rumah yang berada, di Jalan Effendi, Blok BBB, Bontang Barat.

Namun kasus ini baru terungkap usai pemilik rumah melihat CCTv.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Barat Iptu Lukito menceritakan, kedua tersangka yang diamankan itu yakni Ii (37) dan HH (27) yang merupakan warga Lok Tuan.

Keduanya melakukan aksi pencurian di rumah kosong yang ditinggal pemiliknya.

Baca juga: Kronologi Pencurian Batubara di Perairan Kukar, 1 Pelaku Tewas Diduga karena Tembakan Polisi

Baca juga: 7 Polisi Patroli Ramadhan di Bontang, Incar Balap Liar hingga Pencurian

Aksi keduanya terekam CCTv dan tersebar di berbagai media sosial.

Polisi yang melihat aksi itu pun langsung mengkonfirmasi ke pemilik rumah mengenai kebenaran aksi pencurian tersebut.

“Jadi mantan istrinya mengetahui wajah pelaku di CCTv. Setelah itu kita menangkap mereka tersebut,” bebernya, Senin (10/4/2023).

Lukito membeberkan jika salah satu pelaku ini merupakan mantan menantu pemilik rumah.

Kedua pelaku berbagi peran dalam mejalankan aksinya. Salah satu dari mereka yang berjaga dan menunggu diatas motor vario, kemudian tersangka Li yang merupakan menantu masuk ke dalam rumah.

"Jadi yang mencuri ini mantan menantu ditemani temannya. Dia tahu kalau rumah itu lagi kosong. Kepepet mencuri karena butuh uang,” terang Lukito.

Hasil barang curiannya dijual dengan harga Rp 1,5 juta. 

Pengakuan tersangka uang itu di bagi dua dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Dugaan Pencurian di Toko Emas Bontang, Polisi Punya Rekaman CCTV dan 2 Saksi

"Sudah dijual HP nya. Korban bahkan mengalami kerugian Rp 2 juta," sambungnya. 

Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

"Ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved