Berita Nasional Terkini
BREAKING NEWS Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo, Hakim Putuskan Menguatkan Vonis Hukuman Mati
Hasil sidang banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, menghasilkan putusan ==== bagi mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
TRIBUNKALTIM.CO - Hasil sidang banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, menghasilkan putusan menolak banding bagi mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Majelis Hakim mengaku tidak sependapat dengan memori banding tim kuasa hukum Ferdy Sambo.
Lalu, Majelis Hakim menegaskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dengan demikian, Ferdy Sambo dipastikan masih berstatus sebagai terdakwa hukuman mati.
Selanjutnya Majelis Hakim mempersilahkan pihak-pihak yang ingin mengajukan proses hukum lainnya, yakni kasasi.
Pada sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB, Rabu (12/4/2023), Ferdy Sambo sendiri tidak mengikuti sidang dari ruang sidang di PT DKI Jakarta.
Majelis Hakim yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo diketuai oleh Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Ferdy Sambo sejatinya punya peluang besar untuk menjabat sebagai Kapolri di masa depan, namun kasus ini membuat kariernya di kepolisian terhenti.
Dirangkum dari berbagai sumber, Ferdy Sambo adalah seorang Inspektur Jenderal Polisi lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994.
Irjen Ferdy Sambo menduduki jabatan tertinggi di Polri sebagai Kadiv Propam Polri mulai tahun 2020.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri (2019).
Irjen Ferdy Sambo kehilangan jabatan Kadiv Propam karena kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: Sedang Berlangsung Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo dkk, Tonton Via Link Streaming YouTube
Lalu, Ferdy Sambo dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.
Ferdy Sambo lahir dari keluarga polisi.
Ayah Ferdy Sambo adalah Mayjen Pieter Sambo, mantan Kapolda Sumatra Utara di era Presiden Soeharto.
Ferdy Sambo lahir pada tanggal 9 Februari 1973 di Barru, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Hari Ini Putusan Banding Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Cs, Sidang Mulai Pukul 09.00 WIB
Ferdy Sambo menjadi polisi setelah lulus dari Akpol angkatan 1994.
Selama jadi polisi, Ferdy Sambo juga mengikuti berbagai pendidikan, seperti PTIK (2003), Sespimen (2008), dan Sespimti (2018).
Riwayat jabatan Ferdy Sambo:
Pama Lemdiklat Polri (1994)
Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)
Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995)
Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)
Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997)
Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999)
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001)
Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003)
Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004)
Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005)
Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007)
Kasiaga Ops BiroOps Polda Metro Jaya (2008)
Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2010)
Kapolres Purbalingga (2012)
Kapolres Brebes (2013)
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015)
Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
Koorspripim Polri (2018)
Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)
Kadiv Propam Polri (2020)
Pati Yanma Polri (2022)
Baca juga: Lengkap Profil/Biodata Brigjen Endar Priantoro, Rekan Seangkatan Ferdy Sambo yang Dipecat dari KPK
Vonis Mati di PN Jakarta Selatan
Sebagaimana diketahui, pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majeli hakim.
Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis mati Ferdy Sambo lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa.
Baca juga: Jadwal Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs, Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Disiarkan Televisi
Sebelumnya, jaksa hanya mengajukan tuntutan hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
Vonis Ferdy Sambo berupa hukuman mati seolah-olah menjawab keraguan banyak pihak.
Selama ini ada kekhawatiran, Ferdy Sambo bakal mendapat vonis ringan.
Hakim PN Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Haru Isi Surat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dari Balik Penjara untuk Anak: Sedih karena Keadaan
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," ucapnya melanjutkan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.
Baca juga: Berita Ferdy Sambo Hari Ini, Jadwal Sidang Putusan Banding dan Prosedur Eksekusi Vonis Hukuman Mati
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Berita Ferdy Sambo Hari Ini, Jadwal Sidang Putusan Banding dan Prosedur Eksekusi Vonis Hukuman Mati
Sedangkan Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal juga divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memvonis ketiganya selama delapan tahun.
Istri Ferdy Sambo itu divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.