Berita Regional Terkini

Muhammad Adil Gadai Kantor Bupati Meranti Rp 100 Miliar, DPRD Riau: Ini kan Aneh

Namun, baru sekitar Rp 60 miliar yang dicairkan sesuai dengan pengerjaan infrastruktur. Dengan utang Rp 100 miliar.

Editor: Budi Susilo
TribunPekanbaru.com
Tindakan Muhmmad Adil menggadaikan aset pemerintah, menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau. 

TRIBUNKALTIM.CO, RIAU - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap kepala daerah yakni Bupati Merani, M Adil

Diduga terseret dalam kasus dugaan korupsi. Seperti menggadaikan aset daerah kepada bank. 

Spontan saja, ini dinilai sebagian pihak bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang baik dan bersih. 

Kritikan datang dari DPRD Provinsi Riau, memberi tanggapan atas apa yang dilakukan oleh Bupati Meranti, M Adil ini.

Baca juga: M Adil Gadaikan Kantor Bupati Meranti Rp 100 Miliar ke Bank, Kini Pemkab Bingung Bayar Cicilannya

Informasinya, Adil telah menggadaikan Kantor Bupati ke Bank Riau Kepri Syariah.

Angkanya sentuh di angka Rp 100 miliar. Dananya untuk pembangunan infrastruktur jalan.

Tindakan Adil menggadaikan aset pemerintah, menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau.

Anggota DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim mengaku tak habis pikir dengan apa yang dilakukan M Adil.

Baca juga: Bupati Meranti Terlibat 3 Kasus Korupsi, Himpun Dana untuk Maju di Pilgub Riau, KPK Sita Rp 26,1 M

"Ini benar-benar kerja gila," kata Eddy, kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (16/4/2023).

Menurut dia, aset negara yang menjadi tempat pelayanan publik digadaikan, merupakan kejahatan yang serius.

"Ini benar-benar kejahatan serius," sebut Eddy. Eddy melihat, ada kejanggalan dalam proses peminjaman uang dengan agunan aset daerah ke pihak Bank Riau Kepri Cabang Selatpanjang.

Karena, pihak bank mau mencairkan dana pinjaman Rp 100 miliar kepada Pemkab Meranti, yang diajukan oleh M Adil.

"Pihak bank mau mengeluarkan uang atau pinjaman yang cukup besar, dengan jaminan atau agunan kantor pemerintahan. Ini kan aneh. Saya minta penegak hukum mendalami masalah ini," tutur Eddy.

Baca juga: Profil Bupati Meranti, Muhammad Adil yang Kena OTT KPK, Pernah Viral karena Ribut dengan Kemenkeu

Eddy mengatakan, merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah jelas memberikan tugas, wewenang dan kewajiban kepada kepala daerah, salah satunya pada Pasal 67 huruf d dan e.

Dalam pasal ini kepala daerah atau bupati wajib menjaga etika dan norma dalam urusan pemerintahan serta menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.

Politisi Demokrat ini mengatakan, kepala daerah tidak ada hak menggadaikan aset daerah.

"Tidak ada hak kepala daerah untuk menggadaikan aset daerah. Bahkan, dia berkewajiban menjaga dan memelihara aset yang di daerahnya.

"Jadi, kasus Meranti ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan. Jangan sampai ini terjadi lagi," ujar Eddy.

Untuk diketahui, pihak Bank Riau Kepri Cabang Selatpanjang menyebut bahwa bukan kantor Bupati Meranti yang digadaikan M Adil.

Bupati Kepulauan Meranti, Muhamma Adil yang kena OTT KPK. Nama Muhammad Adil pernah viral beberapa waktu lalu karena ribut dengan Kemenkeu
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil yang kena OTT KPK. Nama Muhammad Adil pernah viral beberapa waktu lalu karena ribut dengan Kemenkeu (Instagram muhammad_adil_riau/Kompas.com-Idon)

"Bukan kantor bupati, tapi kantor Dinas PUPR," kata Pimpinan Bank Riau Kepri Cabang Selatpanjang, Ridwan saat diwawancarai Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (15/4/2023).

Dia mengakui, adanya pinjaman Rp 100 miliar yang diajukan Pemkab Meranti.

Namun, baru sekitar Rp 60 miliar yang dicairkan sesuai dengan pengerjaan infrastruktur. Dengan utang Rp 100 miliar itu, Pemkab Meranti harus membayar cicilan Rp 3,4 miliar per bulan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Gadai Aset Pemkab Meranti Rp 100 Miliar, DPRD Riau: Ini Benar-benar Kerja Gila."

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved