Berita Kutim Terkini

Polisi Sita Ratusan Miras Ilegal di Toko dan THM Rantau Pulung Kutai Timur

Polres Kutai Timur melalui Polsek Rantau Pulung berhasil mengamankan sebanyak 150 botol minuman keras

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
HO/POLRES KUTIM
Polres Kutai Timur melalui Polsek Rantau Pulung mengamankan 150 botol miras tanpa izin edar berbagai merk di 4 lokasi di Kecamatan Rantai Pulung, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Polres Kutai Timur melalui Polsek Rantau Pulung berhasil mengamankan sebanyak 150 botol minuman keras (miras) yang beredar tanpa izin di sejumalh toko dan tempat hiburan malam (THM).

Guna untuk menciptakan kondisi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kecamatan Rantau Pulung, pada Jumat, 14 April 2023 mulai dari pukul 22.30 Wita hingga selesai.

Kapolsek Rantau Pulung, Iptu Suyamto bersama personil melakukan pemantauan pada sejumlah tempat.

Selanjutnya, dari kegiatan tersebut, telah diamankan ratusan botol miras tanpa izin edar di beberapa toko, seperti Toko Budi, Toko Har, Toko Gans dan THM Beringin.

Baca juga: 7 Remaja di Lok Tuan Bontang Diangkut Polisi karena Kepergok Pesta Miras

"Dalam pemantauan dari 3 toko dan 1 THM kami mengamankan 150 botol miras berbagai merek yang tidak memiliki izin edar," ungkap Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic melalui Kapolsek Rantau Pulung, Iptu Suyamto kepada TribunKaltim.co melalui rilis tertulisnya, Sabtu (15/4/2023) malam.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa apabila sejumlah toko masih tetap melakukan jual beli miras, atau THM yang tetap beroperasi di bulan suci Ramadhan.

Maka dikhawatirkan akan ada tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat yang merasa terganggu atas aktivitas tersebut.

Pasalnya ia menilai bahwa oknum yang menenggak miras dapat mengganggu keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat.

"Jangan sampai kejadian persekusi pemandu lagu yang berujung dibuang ke laut dan ditelanjangi di Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatra Barat terjadi di Kabupaten Kutai Timur," ucapnya.

Baca juga: Polres Bontang Gagalkan Ratusan Miras Tradisional asal NTT di Pelabuhan Lok Tuan

Selain itu ia berharap agar unsur terkait agar dapat menghentikan sementara aktivitas THM dan transaksi jual beli miras di Kecamatan Rantau Pulung.

Di sisi lain juga, diharapkan agar toleransi tetap dijunjung, dimana umat non muslim untuk sementara waktu dapat menahan diri supaya tidak minum minuman keras.

"Selanjutnya pemilik toko dan pengelola THM didata dan diberi peringatan agar tidak mengulangi kembali menjual miras tanpa ijin," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved