Berita Samarinda Terkini

Tak Bekerja dan Coba-Coba Edarkan Sabu, Seorang Pria di Samarinda Berujung Bui

Karena menganggur dan masih harus menghidupi keluarganya, seorang pria 54 tahun nekat terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
HO/Satresnarkoba Polresta Samarinda.
Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polresta Samarinda dari tangan Daeng saat penggerebekan, Jumat (28/4/2023) lalu di kawasan Sungai Kunjang. HO/Satresnarkoba Polresta Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Karena menganggur dan masih harus menghidupi keluarganya, seorang pria 54 tahun nekat terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Namun baru pertama kali mencoba melakukan transaksi, pria paruh baya itu langsung tertangkap oleh Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda.

Ia diamankan di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda pada Jumat (28/4/2023) lalu, Pukul 17.30 Wita.

Lokasi penangkapan sendiri merupakan sebuah bangunan kosong yang menurut laporan warga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca juga: Distribusi Vaksin Covid-19 dari Pusat Molor, Layanan Vaksinasi Bontang Ditutup Sementara

Saat dilakukan penggerebekan polisi mendapati seorang pria yang mengaku bernama Rajab alias Daeng (54) dan tengan menunggu pelanggan.

Polisi pun melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 24 poket sabu-sabu siap edar dengan berat total 8,92 gram bruto.

Selain poketan itu polisi juga mengamankan barang bukti lain yakni tiga bundel plastik klip, satu sendok penakar, satu timbangan digital, satu unit handphone dan uang tunai Rp 2.350.000 diduga hasil penjualan sabu.

"Barang bukti ini kami dapatkan di atas lantai ruang tamu. Saat kami tanya pelaku mengakui itu miliknya," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani saat diko firmasi Minggu (7/5/2023).

Baca juga: Dinkes Kukar Ungkap Dampak Negatif Stunting, IQ Anak Lebih Rendah 11 Poin

Kepada petugas Daeng mengaku baru pertama kali mencoba melakukan bisnis sabu. 

Dimana barang haram itu diakuinya didapat secara sistem jejak dari seseorang berinisial A, yang hanya berkomunikasi melalui ponsel.

"Jadi, kalau misalnya pelaku ini bisa menjual 10 gram itu, dia akan mendapatkan bagian. Si A ini hanya meminta Rp 9 juta, sisanya untuk dia (Daeng)," bebernya.

Atas temuan itu Daeng bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Samarinda guna proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Meriah, Wabup Rendi Solihin Buka Sebulu Festival, Ekonomi Kerakyatan Bangkit

"Terkait motifnya, pengakuan pelaku karena faktor ekonomi. Karena dia tulang punggung keluarga tapi tak bekerja," beber Kompol Ricky.

Hingga saat ini tambahnya, pihaknya masih mendalami terkait asal barang haram tersebut.

Pasalnya keduanya hanya berkomunikasi melalui telpon dengan nomor rahasia. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved