Berita Kaltim Terkini
Makmur HAPK Undur Diri dari Partai Golkar Kaltim
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kaltim juga telah mengakui menerima surat pengunduran diri mantan Ketua DPRD Kaltim.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Makmur HAPK resmi tidak lagi berada di barisan Partai Golkar Kalimantan Timur setelah melayangkan surat pengunduran diri.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kaltim juga telah mengakui menerima surat pengunduran diri mantan Ketua DPRD Kaltim ini.
"Terkait surat pengunduran diri, saya yang langsung menerima (suratnya) dan kita menerima apa yang menjadi keinginan beliau," sebut Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim Muhammad Husni Fachruddin yang karib disapa Ayub ini, pada Selasa (16/5/2023) malam.
Atas nama Golkar Kaltim, ia juga menanggapi santai terkait pengunduran diri Makmur HAPK.
Baca juga: Makmur HAPK Minta Pemkab Berau Seriusi Masalah Jembatan Sambaliung
Ayub menyebut, meski tak lagi di Golkar, perjuangan politik Makmur HAPK kini berlanjut di tempat lain
"Sebenarnya wadahnya saja yang berbeda, tujuannya sama untuk mensejahterakan masyarakat Kaltim," sambungnya.
Langkah ke depan, Partai Golkar akan melakukan proses administrasi terkait pergantian Makmur yang masih tercatat sebagai anggota DPRD Kaltim.
"Setelah menerima surat pengunduran diri tersebut maka secara aturan kami akan langsung menggantikan beliau dengan suara terbesar selanjutnya di daerah pemilihan (dapil) tersebut, proses masih berjalan, dan ini sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku," terang Ayub.
Baca juga: EKSKLUSIF - Polemik Pelantikan Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK tak Berpaling, ‘Saya Masih Kuning’
Turut disampaikannya, bahwa dalam berorganisasi hal seperti ini juga biasa terjadi.
Jika sudah tidak cocok maka akan mencari wadah lain yang sesuai.
"Ada yang keluar, tapi banyak juga yang masuk, apalagi mendekati pileg ini, kawin cerai di parpol itu lumrah terjadi, sehingga kita jangan menanggapinya terlalu sensitif, santai dan normal saja," ujarnya.
Partai Golkar sendiri sebagai partai besar dengan visi-misinya, sudah terbiasa dengan dinamika internal yang terjadi, bahkan pergantian kader menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Idealnya, bila kurang sesuai dengan personal di dalam tubuh Partai Golkar Kaltim, menurut Ayub seharusnya tetap melihat kebesaran wadah yang menaunginya.
"Jangan lantas baper dengan keadaan dan menyatakan hal-hal yang memperlihatkan ketidakdewasaan berpolitik kita," tukasnya.
Ditambahkan Ayub, bahwa bentuk apresiasi serta penghargaan terhadap Makmur HAPK sebagai politisi dan senior di Partai Golkar Kaltim, pergantian di DPRD juga tidak pernah dilakukan saat mantan Bupati Berau ini menjabat sebagai anggota Dewan.
Mengenai posisi Ketua DPRD Kaltim yang hangat dibicarakan, setahun belakangan, Ayub menyatakan bahwa sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) adalah hal yang wajar jika ada perubahan posisi bila partai menghendaki.
"Terpenting bahwa Golkar tetap menghargai beliau dengan tidak pernah melakukan PAW (Pergantian Antar Waktu) untuk memberhentikan sebagai anggota DPRD Kaltim, mengenai posisi ketua DPRD itu hal yang biasa karena merupakan AKD sehingga sewaktu-waktu dapat berubah," terangnya.
Terakhir, Ayub menyampaikan atas nama partai berterima kasih dan mengapresiasi atas pengabdian Makmur HAPK selama membesarkan nama partai serta ikut berjuang bersama Partai Golkar Kaltim.
"Kita juga meminta maaf bila selama bersosialiasi ada hal-hal yang salah dan kurang berkenan," pungkasnya. (*)
| Kontingen Barongsai Kaltim Siap Ukir Sejarah di Bali, Lepas Ketergantungan Atlet Samarinda |
|
|---|
| Pemprov Kaltim Siapkan Tender Awal Tahun 2026 untuk Dongkrak Serapan Anggaran |
|
|---|
| APBD Kaltim 2026 Berkurang Rp 6 Triliun, DPRD Pastikan Program Gratispol Tetap Berjalan |
|
|---|
| Komisi III DPRD Kaltim Evaluasi Pelaksanaan Proyek Dinas Terkait Jelang Akhir Tahun 2025 |
|
|---|
| Evaluasi Program Gratispol, Wagub Kaltim Seno Aji Pastikan Mahasiswa Tak Perlu Talangi UKT |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/gugatan-pengadilan-negeri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.