Berita Nasional Terkini

Kasus Persetubuhan Gadis di Parigi Moutong, Pelakunya Oknum Polisi, ASN, Mahasiswa hingga Kades

Terbaru kasus persetubuhan gadis 15 tahun di Parigi Moutong, pelakunya oknum polisi, ASN, mahasiswa hingga Kades.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via Istimewa
Pelaku Persetubuhan di Palu - Terbaru kasus persetubuhan gadis 15 tahun di Parigi Moutong, pelakunya oknum polisi, ASN, mahasiswa hingga Kades. 

8. AW, masih menjadi buron

9. AS, ditangkap di Kalimantan Utara

10 AK, ditangkap di Kalimantan Timur

Baca juga: Perwira Polisi Jadi Tersangka Pemerkosaan ABG 15 Tahun di Parimo, Ditahan di Polda Sulteng

11. Ipda MKS, Perwira Polri.

Sosok Ipda MKS

Salah satu pelaku persetubuhan anak di Parigi Moutong merupakan oknum anggota Polri berinisial MKS yang bertugas di Satuan Brimob.

Oknum polisi dengan pangkat Inspektur Dua (Ipda) tersebut kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho menegaskan Ipda MKS sudah tidak lagi berdinas di Satuan Brimob setelah menjadi tersangka kasus persetubuhan anak.

“Kita tahan di Mapolda Sulteng malam ini. Sudah tidak di Satbrimob lagi ditahan,” ujarnya, Sabtu (3/6/2023), dikutip dari TribunPalu.com.

Menurut Irjen Pol Agus Nugroho penahanan terhadap Ipda MKS dilakukan setelah adanya tambahan alat bukti.

Selain itu, petugas kepolisian telah mendapatkan keterangan dari saksi yang mendukung pengakuan korban terkait keterlibatan Ipda MKS dalam kasus ini.

"Oknum anggota polri tersebut selesai dimintai keterangan dan malam ini juga langsung kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Irjen Pol Agus Nugroho menegaskan dirinya tidak pandang bulu dalam menangani kasus persetubuhan yang dialami gadis 15 tahun berinisial RI.

Penetapan Ipda MKS sebagai tersangka merupakan komitmen dari Polda Sulteng untuk menyelesaikan kasus ini.

"Penetapan ini sebagai bukti kalau Polda Sulteng tidak akan pandang bulu menangani kasus ini."

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved