Kasus Korupsi Perumda PPU
Abdul Gafur Mas'ud dan 3 Orang jadi Tersangka Perumda PPU, Ada yang Buat Jual Beli Mata Uang Asing
KPK menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Perumda Penajam Paser Utara, satu di antaranya eks Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - KPK menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Perumda Penajam Paser Utara, satu di antaranya eks Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud.
Ada 4 nama yang disebut KPK jadi tersangka kasus dugaan korupsi Perumda Penajam Paser Utara.
Dari empat nama itu, satu di antaranya diduga menggunakan dana hasil korupsi untuk kegiatan jual beli mata uang asing.
Dialah, tersangka bernama Karim Abidin yang diduga menggunakan uangnya untuk trading forex.
Baca juga: KPK Bongkar Alur Dugaan Korupsi Abdul Gafur Masud, Dana Penyertaan Modal Perumda PPU
Trading forex merupakan kegiatan jual beli mata uang asing yang umumnya dilakukan secara online.
Adapun Karim merupakan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) yang bergerak di bidang pertambangan dan properti.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, Karim diduga turut menikmati korupsi bermodus kucuran modal untuk perumda di Penajam Paser Utara yang merugikan negara Rp 14,4 miliar.
"Karim Abidin diduga menerima sebesar Rp 1 miliar dipergunakan untuk trading forex," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Rabu (7/8/2023) malam.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang termasuk Karim Abidin.
Baca juga: Abdul Gafur Masud jadi Tersangka KPK Lagi, 3 Keputusannya Disorot, Diduga Administrasi Fiktif
Mereka adalah Abdul Gafur Masud selaku Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2023; Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi, Baharun Genda, dan Direktur Utama Benuo Taka, Heriyanto.
Menurut Alex, sebagai bupati Abdul Gafur Masud juga duduk sebagai Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo Taka.
Dalam salah satu rapat paripurna R-APBD dengan DPRD Penajam Paser Utara, mereka bersepakat menambahkan penyertaan modal untuk Perumda Benuo Taka.
Jumlahnya mencapai Rp 29,6 miliar untuk Perumda Benuo Taka dan Rp 10 miliar untuk Perumda Benuo Taka Energi (PBTE), dan Rp 18,5 miliar untuk Perumda Air Minum Danum Taka.
Baca juga: Dokumen yang Disita KPK dalam Kasus Korupsi Abdul Gafur Masud Cs Dikembalikan
Pada awal 2021, Baharun selaku Direktur Utama PBTE menyampaikan kepada Abdul Gafur Masud bahwa dana penyertaan modal untuk perusahaan yang ia pimpin belum mendapat kucuran modal.
Abdul Gafur Masud pun memerintahkan Baharudin mengajukan proposal.
"Kemudian diterbitkan Keputusan Bupati PPU sehingga dilakukan pencairan dana sebesar Rp 3,6 miliar," ujar ALex.
Pada Februari 2021, Heriyanto selaku Direktur Utama Perumda Benuo Taka mengadu kepada Abdul Gafur Masud bahwa penyertaan modal untuk perusahaan itu belum dicairkan.
Abdul Gafur Masud pun memerintahkan Heriyanto mengajukan permohonan dan dicairlan dana Rp 29,6 miliar.
Selain itu, kader Partai Demokrat tersebut juga mencairkan modal Rp 18,5 miliar untuk Perumda Air Minum Danum Taka.
Namun, tiga keputusan Abdul Gafur Masud mencairkan modal itu diduga tidak berdasar pada aturan yang jelas, tidak melalui kajian, analisis, dan administrasi yang matang.
Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Abdul Gafur Masud, Dituntut 5 Sampai 8 Tahun Penjara
Kebijakannya menimbulkan pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif.
"Diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 14,4 miliar," tutur Alex.
Dalam kasus rasuah ini, Abdul Gafur Masud diduga menerima Rp 6 miliar.
Uang itu digunakan untuk menyewa jet pribadi, helikopter, hingga menyokong kebutuhan dana acara sebuah partai.
Kemudian, Baharun diduga menerima Rp 500 juta untuk membeli mobil. Heriyanto diduga menerima Rp 3 miliar yang ia gunakan untuk modal proyek.
Sejauh ini, para pihak yang terkait dengan perkara ini telah mengembalikan uang Rp 659 juta kepada tim penyidik.
Baca juga: Profil Abdul Gafur Masud Eks Bupati PPU yang Kembali Jadi Tersangka KPK, Unggahan Sebelum Kena OTT
"Melalui rekening penampungan KPK dan kami akan terus telusuri lebih lanjut untuk optimalisasi aset recovery-nya," kata Alex.
Adapun Abdul Gafur Masud saat ini sedang menjalani hukuman pidana badan di Lapas Klas II A Balikpapan, Kalimantan Timur karena kasus suap.
Ia divonis 5,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Abdul Gafur Masud juga dihukum membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 5,7 miliar.
Berikut ini nama-nama dan jabatannya para tersangka dugaan korupsi Perumda di Penajam Paser Utara.

Yakni simak disini:
1. AGM (Abdul Gafur Masud), Bupati PPU periode 2018 s/d 2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo Taka.
2. BG (Baharun Genda), Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi.
3. HY (Heriyanto), Direktur Utama Perumda Benuo Taka.
4. KA (Karim Abidin), Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Salah Satu Tersangka Korupsi Perumda PPU Pakai Uang Korupsi Rp 1 Miliar untuk "Trading Forex."
KPK
Abdul Gafur Masud
Bupati PPU
Penajam Paser Utara
mata uang asing
Kalimantan Timur
TribunBreakingNews
TribunKaltim.co
Abdul Gafur Masud jadi Tersangka KPK Lagi, 3 Keputusannya Disorot, Diduga Administrasi Fiktif |
![]() |
---|
Eks Bupati PPU Abdul Gafur Masud Diduga Terima Suap Rp 6 M, Aliran Dana untuk Musda Demokrat Diusut |
![]() |
---|
Uang Korupsi Rp 6 Miliar Dipakai Abdul Gafur Mas'ud untuk Private Jet, Helikopter dan Musda Demokrat |
![]() |
---|
KPK Bongkar Alur Dugaan Korupsi Abdul Gafur Mas'ud, Dana Penyertaan Modal Perumda PPU |
![]() |
---|
Profil Abdul Gafur Mas'ud Eks Bupati PPU yang Kembali Jadi Tersangka KPK, Unggahan Sebelum Kena OTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.