Berita Kaltara Terkini

Ada Dugaan Bandar Narkoba Maju Pileg di Kalimantan Utara, Rudi Hartono: Saya Sudah Mengidentifikasi 

Dirinya, menyatakan, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia sempat ungkap modus baru dalam peredaran narkotika di tengah tahun politik.

|
Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono, menyatakan adanya indikasi bandar narkoba maju dalam Pileg 2024. Aturan di PKPU memang boleh di rumah sakit mengeluarkan positif atau negatif namun dalam hal tracing kasus atau rekam jejak tak ada jaminan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - BNNP Kalimantan Utara, menyatakan, ada bandar narkoba maju Pileg di Kalimantan Utara.

Demikian disampaikan oleh Kepala BNNP Kaltara, Brigjend Pol Rudi Hartono kepada TribunKaltara.com. 

Dirinya, menyatakan, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia sempat ungkap modus baru dalam peredaran narkotika di tengah tahun politik.

Kondisi tahun politik saat ini potensi peredaran narkotika bisa dilakukan oknum pelaku politik demi kepentingannya.

Baca juga: Tiga Pria di Nunukan Diamankan BNN Kaltara Usai Digerebek Tempat Transaksi Sabu

Fenomena disebut narko-politik ini pun diharapkan tak terjadi di Kalimantan Utara, meski diakui Kepala BNNP Kaltara, Brigjend Pol Rudi Hartono sudah ada indikasi beberapa orang memiliki rekam jejak terlibat narkoba ikut nyaleg.

Rudi Hartono menjelaskan penyaringan terhadap calon anggota dewan anggota legislatif, ia berharap dari BNN ikut dilibatkan.

Karena jika berharap keterangan dari rumah sakit dinyatakan negatif, menurutnya tidak cukup.

“Tidak punya data kriminal. Walaupun undang-undangnya demikian, tapi antisipasi. Saya sudah mengidentifikasi, di Kaltara ada bandar narkoba mencalonkan jadi caleg, sudah ada,” kata Rudi Hartono.

Sehingga dalam hal ini, dalam hal mengeluarkan surat rekomendasi bebas narkotika harusnya ada satu pintu saja dikeluarkan lewat BNN. Tidak boleh instansi lain.

Baca juga: 7 Gejala yang Dialami Balita di Samarinda Usai Diberi Minuman Air Campur Sabu

“Rumah sakit hanya boleh memeriksa negative atau positif saja. Kalau itu digunakan kan gak tracing namanya dong. Kelebihannya kalau dari BNN, saya punya data recording,” tegasnya.

Rekam Jejak tak Menjamin

Rudi Hartono melanjutkan, aturan saat ini, aturan di PKPU memang boleh di rumah sakit mengeluarkan positif atau negatif namun dalam hal tracing kasus atau rekam jejak tak ada jaminan.

“Tapi apakah menjamin itu bisa tracing narkotika. Seharusnya ada dari diperiksa BNN saja sudah. Satu pintu. Kenapa? Kami ngambil data dari berbagai sumber, data secara nasional, data antarprovinsi sehingga orang asal usulnya dari mana, tidak dilahirkan di Tarakan, dimana saja juga kami bisa tracing,” tegasnya.

Ia melanjutkan, data dikeluarkan BNN akan jadi lebih kompeten dan kompatibel.

Artinya BNN tidak hanya memeriksa medis tapi mentracing dari criminal recording pelaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved