Berita Samarinda Terkini
Gegara Perkara Gelas, Seorang Pemuda Aniaya Pedagang di Samping Islamic Centre Samarinda
Karena persoalan tak mengembalikan gelas, seorang pemuda menganiaya pedagang di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Teluk Lerong Ulu.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Karena persoalan tak mengembalikan gelas, seorang pemuda menganiaya pedagang di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Kejadian yang terjadi persis di samping Masjid Islamic Centre itu terjadi pada Senin (12/6/2023) lalu, Pukul 18.00 Wita.
Dijelaskan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Made Anwara bahwa kala itu pelaku yakni Jefri (27) datang untuk memesan minuman kepada korban yang bernama Syamsuddin (48).
Setelah transaksi jual beli selesai, Jefri pergi dengan membawa gelas dari pedagang minuman dan makanan ringan tersebut.
Baca juga: Kronologi 2 Pemuda Begal Wanita di Jalan Moeis Hasan Samarinda
Tidak berselang lama, pemuda itu kembali dan bermaksud meminta air dingin kepada Syamsuddin.
Namun karena pemuda itu tak membawa kembali gelas yang tadi digunakan, pedagang itupun menolak menberikan air minum dengan wadah baru.
"Si pelaku (Jefri) akhirnya tersinggung. Merasa dituduh mau nyuri gelas," beber Kompol Made Anwara, Jumat (6/6/2023).
Selain itu, Jefri juga diduga melakukan upaya pemerasan dan tak ditanggapi olwh UMKM itu.
Baca juga: Pemkot Samarinda Optimis Capai Nol Persen Kemiskinan Ekstrem
Karena hal itu Jefri pun langsung mengancam akan melakukan pengrusakan terhadap rombong milik Syamsuddin.
"Dijawab sama korban, coba rusakin kalau berani. Dan pelaku benar-benar membalik rombong korban hingga barang dan dagangan terhambur dan rusak," jelasnya.
Mendapat perlakuan itu korban pun dengan spontan melempar kursi plastik ke arah Jefri.
Pemuda yang masih kadung tersinggung itupun langsung memukul Syamsuddin pada bagian kepala dan langsung melarikan diri.
Tak terima Syamsuddin pun langsung melakukan pelaporan ke Mapolsek Sungai Kunjang.
Menanggapi laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang langsung melakukan penyelidikan.
Pelaku yang sempat mencoba melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Pangeran Antasari, Gang 04, Kecamatan Samarinda Ulu pada Jumat (14)6) pada Pukul 21.00 Wita.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan dengan disangkakan Pasal 351 KUHP," pungkasnya. (*)
| Daftar 4 Segmen Teras Samarinda Tahap II dan Nilai Proyeknya, Target Selesai Desember |
|
|---|
| 5 Fakta Terkini Terowongan Samarinda, Target Uji Kelayakan Nasional hingga Operasional |
|
|---|
| Akhir 2025 Terowongan Samarinda Selesai, Bisa Dilintasi Warga Usai Lolos 2 Uji Kelayakan Ini |
|
|---|
| Terowongan Samarinda Rampung Akhir 2025, Uji Kelayakan Tunggu Pusat |
|
|---|
| Probebaya, Pengendalian Banjir, dan Kelurahan Digital Antar Walikota Samarinda ke Satyalancana |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.