Berita Nasional Terkini
Mahfud MD sebut Temuan 3 Masalah di Ponpes Al Zaytun, Polri Pelajari Laporan terhadap Panji Gumilang
Menkopolhukam sebut temuan 3 masalah di Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jabar. Sementara, Bareskrim Polri mempelajari laporan terhadap Panji Gumilang
Penulis: Aro | Editor: Heriani AM
Jumat (23/6/2023), Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Baca juga: 3 Bekingan Ponpes Al Zaytun yang Dipimpin Panji Gumilang, Sosok Si Kumis yang Disebut Orang Elite
Dalam laporan itu, Panji Gumilang dinilai melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Karena ada beberapa pernyataan dari Panji Gumilang yang sudah viral di media massa, media sosial, yang menurut analisa kami itu sudah masuk dalam penistaan agama dan pelanggaran UU ITE," ujar Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung, Jumat seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Pimpinan Ponpes Al Zaytun Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama, Bareskrim Polri: Dipelajari Dulu.
Menurutnya, Panji Gumilang juga dinilai melanggar nilai-nilai Pancasila.
"Mengarah pada pelanggaran nilai-nilai dari Pancasila selain kemudian penistaan agama," lanjut Ihsan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan laporan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang tersebut tengah dipelajari terlebih dahulu.
"Tentu laporan yang diterima akan dipelajari dulu," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (24/6/2023).
Setelah dipelajari, nantinya laporan tersebut akan diselidiki oleh penyidik Bareskrim Polri.
Namun, Ramadhan tidak menjelaskan lebih rinci kapan penyidik akan mengundang pelapor hingga terlapor dalam hal ini Panji Gumilang untuk dimintai keterangannya.
"Semua laporan yang diterima pasti direspons, dipelajari dulu dan akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu," jelas dia.
Langkah Polres Indramayu
Di sisi lain, Polres Indramayu mulai menelusuri dugaan adanya unsur pidana terkait aktivitas di Ponpes Al Zaytun.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, memaparkan hal itu sekaligus menindaklanjuti atensi yang disampaikan oleh Kapolri.
"Apakah ini masuk peristiwa hukum yang masuk ke pidana, nanti akan kita pelajari," katanya, Jumat, dilansir TribunJabar.id.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230624_Ponpes-Al-Zaytun-Menkopolhukam-Mahfud-MD-dan-Gubernur-Jabar-Ridwan-Kamil.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.