Berita Kukar Terkini
Pemkab Kukar Guyur Rp300 Juta untuk Bantuan Legalitas Rumah Ibadah
Anggaran sebesar Rp Rp300 juta digelontorkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memberi bantuan legalitas pada rumah ibadah.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Anggaran sebesar Rp Rp300 juta digelontorkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memberi bantuan legalitas pada rumah ibadah.
Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar tahun 2023.
Anggaran ini akan digunakan untuk menyasar 200 rumah ibadah di Kukar, mulai dari Masjid, Musala, Gereja, Pura hingga Vihara.
Kabag Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kukar, Dendy Irwan Fahriza menyebut, ini merupakan bentuk perhatian terhadap rumah ibadah.
Baca juga: Tepis Tudingan jadi Pulau Terlarang, Pemkab Kukar Segera Bangkikan Kembali Wisata Pulau Kumala
Hal ini sudah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2021-2026 dan Visi Misi Kukar Idaman yang diusung Edi Damansyah-Rendi Solihin.
“Dalam hal ini, gereja sudah memiliki akta yayasan langsung dari pusat, yang menyebutkannya secara kolektif, sehingga gereja tidak termasuk dalam sasaran kami,” kata Dendy, Sabtu (1/7/2023).
Bahkan, saat Bulan Ramadan 1444 Hijriah, Bupati Edi dan Rendi Solihin juga melaksanakan agenda Safari Ramadan.
Salah satu kegiatan yang dilakukan ialah merealisasikan Program Rehabilitasi Rumah Ibadah dan Legalitas Rumah Ibadah.
Supaya mendapatkan bantuan rehabilitasi, rumah ibadah harus memiliki surat keterangan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Kendala yang dialami sebagian besar rumah ibadah di Kukar adalah tidak memiliki legalitas dalam bentuk yayasan.
Baca juga: Pangkalan di Kukar Jual LPG Subsidi di Atas HET, Siap-siap Kena Sanksi
Dalam hal pengurusan yayasan, dibutuhkan biaya mencapai Rp5 juta per akta yayasan.
Sehingga, Pemkab Kukar membantu dengan menyiapkan anggaran APBD Kukar dan bekerja sama dengan notaris yang sudah ditunjuk.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pengurus seluruh rumah ibadah wajib menyiapkan kelengkapan dokumen akta yayasan rumah ibadahnya.
Yakni, dengan mengirimkan persyaratan melalui aplikasi WhatsApp ke Bagian Kesra Setkab Kukar tanpa harus datang ke kantor.
Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses pengurusan, mengingat geografis Kukar yang luas.
| Hetifah Sjaifudian Ajak Warga Dukung Sensus Ekonomi 2026 Demi Data Akurat dan Pembangunan Inklusif |
|
|---|
| Kukar Dorong Kekayaan Budaya Jadi Identitas Serambi IKN |
|
|---|
| Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar Bahas Penyelesaian Lahan Transmigrasi Jonggon B Serta C |
|
|---|
| Ratusan Warga Transmigrasi Jonggon Belum Dapat Lahan, Pemprov Kaltim Turun Tangan |
|
|---|
| Peta Kekuatan Tenggarong dalam Membidik Juara Umum MTQ ke 46 Kukar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.