Berita Nasional Terkini

Panji Gumilang Akui Kebenaran Video Ponpes Al Zaytun, 2 Poin dalam Laporan Dugaan Penistaan Agama

Usai pemeriksaan, menurut Bareskrim Polri, Panji Gumilang mengakui kebenaran video Ponpes Al Zaytun. Berikut 2 poin laporan dugaan penistaan agama

Editor: Amalia Husnul A
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun sesuai jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023). Usai pemeriksaan, menurut Bareskrim Polri, Panji Gumilang mengakui kebenaran video Ponpes Al Zaytun. Berikut 2 poin laporan dugaan penistaan agama 

“Semua yang ditanyakan sudah dijawab semuanya. Percaya, saya sudah memberikan jawaban dengan baik,” ujarnya.

Ditanya soal kemungkinannya ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, Panji Gumilang enggan menjawab.

Dia mengaku tak ingin berandai-andai dalam perkara ini.

“Belum sampai ke sana. Urusannya belum selesai,” tutur dia.

Sebagaimana diketahui, sejumlah nama pejabat disebut-sebut dekat dengan Ponpes Al Zaytun, salah satunya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Terkait ini, Moeldoko telah menyampaikan bantahan.

"Jangan mantan Panglima dibilangnya beking, emang gue preman apa? Enggak bener nih.

Saya juga bisa marah, saya juga bisa marah," ucap Moeldoko.

Adapun Panji Gumilang sebelumnya dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.

Laporan dugaan penistaan agama itu dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Dalam laporan tersebut, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.

Baca juga: Status Panji Gumilang usai Diperiksa Bareskrim Polri, Kasus di Al-Zaytun Naik ke Tahap Penyidikan

(*)

Update Berita Nasional Terkini

Berita Panji Gumilang

Berita Ponpes Al Zaytun

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved