Berita Kaltim Terkini

Fraksi Gerindra DPRD Sebut ri Wahyuni Juga Cocok Jadi Pj Gubernur Kaltim Pengganti Isran Noor

Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim pengganti Isran Noor yang bakal diusulkan DPRD masih terus dibahas dan menunggu momentum tepat

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Gubernur Kaltim, Isran Noor akan mengakhiri masa jabatannya pada Oktober 2023 mendatang. Hingga saat ini PJ penggantinya masih dibahas dan bakal diusulkan DPRD Kaltim.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim pengganti Isran Noor yang bakal diusulkan DPRD masih terus dibahas dan menunggu momentum tepat.

Fraksi Gerindra di DPRD Kaltim menegaskan pihaknya ingin Pj Gubernur pengganti Isran Noor diisi  sosok dari daerah sendiri.

"Sebenarnya lumrah ya, kita sebagai orang Kaltim berharap orang etam lah yang duduk di sini kan, Nah kebetulan juga banyak orang Kaltim ternyata yang berprestasi di nasional sana," ujar Anggota Fraksi Gerindra yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Seno Aji.

Ia memberi contoh seperti sosok M. Nurdin dan Kamaruddin Amin yang merupakan ASN eselon I asal Kaltim yang berkarir Kementerian.

Kemudian di daerah, ada Sri Wahyuni yang kini menjadi Sekprov Kaltim.

Baca juga: Kepala BPIP Paket Komplit untuk Pj Gubernur Pengganti Isran Noor, Ini Kata Pengamat

Baca juga: Profil Yudian Wahyudi, Dijagokan Dosen Unmul jadi Pj Gubernur Kaltim, Sosok Putra Daerah

Ataupun Abdunnur yang saat ini menjabat sebagai Rektor Universitas Mulawarman (Unmul).

"Mereka bisa kita masukkan sebagai bagian aset kita untuk kandidat Pj Gubernur nantinya. Walaupun itu belum kita tetapkan ataupun buatkan rekomendasi, tapi ini adalah beberapa kandidat untuk penjabat Gubernur," imbuh Seno Aji.

Menurut regulasinya, DPRD Kaltim berwenang merekomendasikan nama Pj Gubernur.

Kewenangan untuk memberikan rekomendasi nama-nama calon Pj Gubernur Kaltim kepada Kemendagri ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

DPRD akan menuangkan dalam tata tertib dan akan melakukan rapat pimpinan (rapim).

Ditanya untuk batas waktu sendiri dari Kemendagri sampai kapan, Seno Aji menyebut hingga akhir Juli 2023 ini.

"Nanti digodok oleh mereka (Kemendagri) dan belum tentu dari yang kita dorong itu juga akan terpilih dari tiga itu," tukasnya.

Baca juga: Sudah Beredar! Inilah 3 Sosok yang Masuk Kandidat Pj Gubernur Kaltim Pengganti Isran Noor

Meski demikian, tambahnya, kemungkinan Kemendagri akan berdiskusi dengan DPRD Kaltim untuk memajukan usulan pihaknya.

"Itu bisa juga terjadi, ya. Nanti baru kita bahas bersama-sama dengan DPRD. Pasti, sebagai hasil akhir nanti kita akan melakukan rapat," pungkas Seno Aji. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved