Berita Nasional Terkini
Tenaga Honorer Dihapus Per 28 November 2023, 2,3 Juta Orang Bakal Di-PHK Massal? Ini Kata Pemerintah
Pemerintah dan DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga honorer yang jumlahnya mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.
TRIBUNKALTIM.CO - Tenaga honorer akan dihapus per 28 November 2023, apakah 2,3 juta orang bakal di-PHK massal? Ini kata Pemerintah.
Saat ini ada 2,3 juta tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer yang bekerja di seluruh Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.
Lantas bagaimana nasib 2,3 juta orang tersebut, akan kah mereka kehilangan pekerjaan serentak di 28 November 2023?
Pemerintah dan DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian masalah tenaga honorer itu.
Baca juga: Info PPPK Kaltim: 202 Guru Honorer dan 90 Tenaga Kesehatan Kukar Diangkat Jadi PPPK di Tahun 2023
"Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat (7/7/2023).
"Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," lanjutnya.
Alex mengatakan, pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian (PHK massal).
"Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," ujarnya.
Sehingga, beragam opsi pun dirumuskan pemerintah.
"Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas," kata Alex.
Baca juga: 500 Guru Honorer Terima Jaminan Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan
Tidak boleh ada pengurangan pendapatan
Dia menambahkan, pedoman kedua adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.
"Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan," ucap Alex.
Lalu pedoman ketiga kata Alex adalah memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.