Berita Paser Terkini

DPRD Paser Soroti tak Maksimalnya Serapan APBD 2022 yang Capai Rp966 Miliar

Selain itu, juga ada percepatan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun ini

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Abdullah, menyatakan,  dari penyampaian Satuan Perangkat Kerja Daerah mengenai tingginya Silpa juga ada karena ketidaksesuaian dengan nomenklatur, Minggu (9/7/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser soroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Kabupaten Paser pada APBD 2022 yang mencapai Rp966 miliar.

Dari nilai Silpa tersebut, terdapat 10 Organisasi Perangkat Kerja (OPD) di Kabupaten Paser penyerapan anggarannya tidak maksimal, Minggu (9/6/2023).

Seperti halnya sebagai berikut: 

- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser yang tidak terserap Rp19 miliar;

Baca juga: Silpa APBD Paser 2022 Capai Rp966 Miliar, Ada Beberapa OPD dalam Laporan Merah

- Dinas Kesehatan (Dinkes) Rp43 miliar;

- DPUTR Rp166 miliar.

- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Rp26 miliar;

- Dinas Sosial mencapai Rp5,7 miliar;

- Dinas Perhubungan Rp2,1 miliar;

- Diskominfostaper diangka Rp4 miliar.

- Disperindagkop dan UKM mencapai Rp2,1 miliar;

- Dinas Perikanan Rp2,2 miliar;

- Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Rp2,6 miliar;

- Dinas Perkebunan dan Peternakan Rp1,5 miliar.

Sisa Anggaran Tender

Wakil Ketua DPRD Paser Abdullah mengatakan, dari penyampaian Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) mengenai tingginya Silpa juga ada karena ketidaksesuaian dengan nomenklatur.

"Selain itu, terdapat sisa anggaran tender. Salah satunya DPUTR yang memiliki Silpa cukup tinggi akni Rp166 miliar," terangnya.

Baca juga: Bupati Paser Sampaikan LKPJ Tahun 2022 di Hadapan Anggota DPRD, APBD Paser Capai Rp 2,9 Triliun

Dikatakan, Silpa juga disebabkan adanya tambahan pendapatan dana transfer dari pusat senilai Rp520 miliar di penghujung tahun 2022.

"Akhirnya masuk Silpa dan akan digunakan pada tahun berikutnya," tambahnya.

Abdullah menekankan, mestinya Pemkab Paser melakukan evaluasi terhadap apa yang menjadi penghambat serapan anggaran.

Selain itu, juga ada percepatan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun ini.

"Sehingga ada tenggang waktu kalau nanti berupa pengerjaan fisik pelaksanaan dapat terkejar," imbuhnya.

Baca juga: APBD Paser 2022 Ditetapkan, Bupati Fahmi Fadli Ingatkan Kebutuhan Masyarakat

Beda halnya jika strategi atau evaluasi dari Pemkab Paser.

Khususnya Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (Tepra) tetap sama, dikhawatirkan kembali terjadi Silpa yang lebih besar lagi untuk APBD 2023.

"Tapi kalau seperti biasa saya tidak yakin, ini akan terjadi lagi Silpa yang luar biasa," tutup Abdullah. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved