Berita Berau Terkini

Warga Mengeluh Harga Tiket Pesawat dari atau Menuju Berau Mahal 

Kini di Bandara Kalimarau Berau hanya ada dua maskapai yang melayani penerbangan. Yakni, Wings Air dan Citilink

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Ilustrasi Bandara Kalimarau Berau. Warga di Berau mengeluh, harga tiket pesawat dari dan menuju Berau ini harganya sangat mahal, Kamis (20/7/2023). Harga tiket pesawat yang terbilang mahal, fasilitas pelayanan pun yang diberikan oleh maskapai kurang maksimal. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Tingginya harga tiket pesawat dari atau menuju Berau memang masih menjadi persoalan.

Kini di Bandara Kalimarau Berau hanya ada dua maskapai yang melayani penerbangan. Yakni, Wings Air dan Citilink.

Salah satu yang mengeluhkan harga tiket yang cukup tinggi itu adalah Kamila.

Menurutnya, harga tiket pesawat dari dan menuju Berau ini harganya sangat mahal.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat ke Kaltim Mahal, Pakar Ekonomi dari Unmul Sebut Penyakit Lama

Untuk ke Kota Balikpapan saja, harga tiket pesawat bisa mencapai Rp 1,8 juta.

"Harganya mahal," ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Kamis (20/7/2023).

Menurutnya, harga tiket pesawat itu harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pengambil kebijakan.

"UMK di Berau ini, Rp 3,6 juta, harga tiket itu Rp 1,8 juta, artinya UMK Berau habis untuk tiket pulang pergi saja," ungkapnya.

Baca juga: KPPU Kanwil V Kaltim Sorot Perbedaan Harga Tiket Pesawat, Menghambat Dunia Wisata

Lebih lanjut, dirinya berpandangan bahwa selain harga tiket pesawat yang terbilang mahal, fasilitas pelayanan pun yang diberikan oleh maskapai kurang maksimal.

Dimana, seharusnya dengan harga yang cukup mahal, bisa mendapat pelayanan yang lebih baik lagi.

"Air minum saja tidak dikasih, apa lagi konsumsi. Padahal harga tiket mahal banget," tegasnya.

Selain itu, dirinya pun sempat mendapat informasi simpang siur, terkait harga tiket pesawat itu berada di atas ketentuan.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Berau-Balikpapan-Samarinda Naik, Dishub Beber Bukan karena Avtur Saja

"Katanya salah satu maskapai yang melayani penerbangan di Bandara Kalimarau sempat kena tegur, karena harganya mahal, tapi pelayanannya kurang," ungkapnya.

Rupanya, hal itu terjadi tidak semerta-merta karena tidak adanya persaingan usaha antar maskapai. Beberapa faktor lain pun menyebabkan harga tiket pesawat terbilang tinggi.

4 Hal yang Mempengaruhi Harga Tiket

Sementara itu, Kepala BLU Bandara Kelas Kalimarau, Ferdinan Nurdin mengatakan, ada 4 poin besar yang mempengaruhi tingginya harga tiket pesawat saat ini.

Yakni pada persoalan pertama adalah penggunaan bahan bakar avtur yang mencapai kisaran angka 35,76 persen.

"Harga avtur di Indonesia lebih tinggi dibandingkan Amerika Serikat dan regional Asia Pasific. Hal itu disebabkan oleh beberapa faktor. Yakni, biaya perolehan, biaya penyimpanan, biaya distribusi dan regulasi perpajakan," ujarnya.

Baca juga: Pemicu Inflasi Kaltim, dari Rokok hingga Tiket Pesawat

Ditambah lagi, kata dia, kondisi geografis di Indonesia menjadi salah satu tantangan untuk menurunkan harga avtur di seluruh Depot Pengisian Bandar Udara (DPBU).

Sementara itu, di poin kedua adalah biaya Overhaul dan pemeliharaan pesawat yang mencapai kisaran angka 16,19 persen.

Ferdian melanjutkan di poin ketiga, adalah harga sewa pesawat.

Lebih lanjut, pada poin keempat, adalah premi asuransi pesawat yang mencapai kisaran angka 6,93 persen.

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan premi asuransi cukup tinggi. Yakni biaya untuk perbaikan pesawat melonjak, salah satu faktor utamanya adalah usia pesawat yang tidak lagi muda. Kemudian, jumlah “kecelakaan” yang di asuransikan naik.

Selanjutnya, nilai atau harga pesawat naik termasuk untuk biaya sewa pesawat. Serta, jumlah total pesawat yang dimiliki oleh maskapai, disini terjadi karena adanya perbedaan usia pesawat dan kerusakan yang terjadi disetiap pesawat berbeda. Bahkan, faktor dari perusahaan asuransi sendiri, seperti adanya kemungkinan tuntutan hukum.

"Penurunan pasar untuk penjualan premi asuransi penerbangan karena banyak maskapai yang melakukan pengurangan jumlah armada," jelasnya.

Tingginya harga tiket itu juga, bukan tanpa dasar. Dimana, ada Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Ilustrasi harga tiket pesawat mahal, sedang tinggi harganya.
Ilustrasi harga tiket pesawat mahal, sedang tinggi harganya. 

Kemudian PP Nomor 32 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan.

Permenhub No. PM. 20 tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Serta Kepmenhub nomor KM. 106 Tahun 2019 tentang tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Dan Kepmenhub Nomor KM.7 tahun 2023 tentang besaran biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge) tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved